Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Nyatakan Perang! UU TPPO Bakal Direvisi, Sindikat Perbudakan Modern Diburu

Laporan: Halim Dzul
Jumat, 31 Juli 2026 | 22:39 WIB
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya - Humas DPR -
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
 

Langkah itu dinilai mendesak karena praktik perdagangan orang kini telah berubah menjadi perbudakan modern dengan modus yang semakin canggih, memanfaatkan teknologi digital hingga jaringan lintas negara.
 

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
 

Tak Lagi Sekadar Perdagangan Perempuan dan Anak
 

Menurut Willy, kejahatan perdagangan orang saat ini jauh lebih luas dibanding saat UU TPPO pertama kali diterbitkan.
 

Korban kini tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga pekerja migran, masyarakat rentan, hingga anak-anak yang dieksploitasi melalui berbagai modus baru.
 

Bentuk kejahatan tersebut meliputi:
 

1. Kerja paksa 

2. Eksploitasi seksual 

3.Eksploitasi digital 

4. Penipuan daring (online scam

5. Perbudakan utang (debt bondage

6. Perdagangan organ tubuh 

Sindikat Digital Harus Dijerat
 

Politikus Partai NasDem itu menegaskan revisi UU TPPO tidak cukup hanya memperberat ancaman hukuman.
 

Menurutnya, regulasi baru harus mampu mengejar pola kejahatan yang kini banyak menggunakan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan internasional.
 

"Revisi Undang-Undang TPPO harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Soroti Korban Online Scam di Myanmar
 

Willy juga menyoroti berbagai kasus yang belakangan mencuat.
 

Salah satunya dugaan eksploitasi terhadap tiga anak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang dipaksa terlibat dalam praktik online scam.
 

Ia juga menyinggung banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
 

Menurutnya, tidak sedikit WNI yang disandera di Myanmar, dipaksa menjalankan penipuan daring, mengalami penyiksaan, bahkan tidak menerima upah.
 

"Banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," katanya.
 

Human Trafficking Beda dengan People Smuggling
 

Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
 

Menurutnya, kedua kejahatan tersebut memiliki karakteristik, unsur pidana, dan mekanisme perlindungan korban yang berbeda sehingga tidak boleh diperlakukan sama dalam penegakan hukum.
 

Perlindungan Korban Harus Jadi Prioritas
 

Willy berharap revisi UU TPPO menjadi momentum memperkuat perlindungan korban sekaligus memastikan aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menghadapi kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang.
 

"Negara tidak boleh kalah cepat dari para pelaku. Regulasi harus mampu mengantisipasi perkembangan modus kejahatan agar perlindungan terhadap korban semakin kuat," tegasnya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: