Mengapa Febrie Ditahan di Rutan KPK? Ini Penjelasan Resmi Kejagung
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Keputusan Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur menuai perhatian publik.
Menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan, penempatan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih bukan tanpa alasan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan aman, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan kepada tersangka.
_1784935955.png)
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Pernah Tangani Kasus Besar
Rudi mengungkapkan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah menangani berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Faktor tersebut, menurutnya, turut menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi penahanan.
"Yang bersangkutan pernah menangani banyak kasus besar. Karena itu, kami ingin menjamin proses ke depan berjalan baik dan yang bersangkutan juga lebih nyaman. Itu salah satu pertimbangannya," jelas Rudi.
Empat Perkara Sedang Diusut
Saat ini Kejaksaan Agung tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Tiga perkara berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta dugaan TPPU PT Asabri.
Sementara satu sprindik baru diterbitkan untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan sejumlah valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor.
Tersangka di Perkara Asabri dan TPPU Emas
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Di sisi lain, dalam tiga perkara lainnya, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Untuk perkara terbaru, Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas di rumahnya.
Penyidikan Terus Berjalan
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami asal-usul aset yang ditemukan serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejagung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu