Febrie Dijebloskan di Rutan KPK! Jubir KPK Bantah Perlakuan Khusus
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa penitipan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK merupakan bentuk perlakuan istimewa. Lembaga antirasuah menegaskan, mekanisme tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan antarlembaga penegak hukum demi kelancaran proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penitipan tahanan antara KPK dan Kejaksaan Agung bukanlah hal baru. Kedua institusi selama ini saling mendukung apabila terdapat kebutuhan dalam penanganan perkara.
"Sebelumnya ada hal demikian. Ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Penitipan Demi Dukung Penyidikan
Budi menjelaskan, keberadaan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.
Meski ditahan di fasilitas milik KPK, seluruh kewenangan hukum tetap berada di tangan penyidik Kejagung.
"Kewenangan penahanan dan proses penyidikannya tetap berada pada penyidik Kejaksaan Agung," tegasnya.
Tak Ada Fasilitas Istimewa
KPK juga memastikan Febrie tidak akan memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan.
Menurut Budi, mantan Jampidsus itu akan ditempatkan bersama tahanan lainnya sesuai standar operasional yang berlaku di Rutan KPK.
Dengan demikian, status maupun jabatan yang pernah diemban tidak menjadi dasar pemberian fasilitas berbeda.
Kejagung: Faktor Keamanan Jadi Pertimbangan
Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penitipan Febrie di Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Penanganan Perkara Febrie, Rudi Margono, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan terhadap tersangka.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar yang berpotensi menimbulkan risiko tertentu selama proses hukum berlangsung.
Selain faktor keamanan, penitipan di Rutan KPK juga dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta sinergi antarlembaga penegak hukum.
Tersangka Kasus Asabri
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan PT Asabri.
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), Febrie langsung ditahan selama 20 hari pertama. Selama masa penyidikan, ia dititipkan di Rutan KPK berdasarkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Parlemen | 22 jam yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Dunia | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu