Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! RUU TNI Disahkan, Usia Pensiun Diperpanjang dan Tugas Bertambah!

Laporan: Firman
Kamis, 20 Maret 2025 | 13:11 WIB
RUU TNI sah menjadi UU. Setelah Rapat Paripurna menyetujui dengan bulat. - Tangkapan Layar -
RUU TNI sah menjadi UU. Setelah Rapat Paripurna menyetujui dengan bulat. - Tangkapan Layar -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Raja Media – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025), berlangsung mulus. RUU Perubahan UU TNI disahkan tanpa hambatan.
 

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya sidang. Seperti biasa, sebelum palu diketok, ia meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
 

Serempak, para anggota dewan menjawab, "Setuju!"
 

Perubahan Besar di UU TNI

 

Ada empat poin perubahan utama dalam RUU TNI ini:

 

1. TNI Tetap di Bawah Presiden
 

- Pasal 3 memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan.
 

- Urusan strategi pertahanan dan perencanaan strategis tetap berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.


2. Tugas TNI Bertambah
 

- Pasal 7 menambah dua tugas baru dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas.
 

- Dua tugas tambahan itu: mengatasi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan WNI di luar negeri.

 

3. Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Bertambah
 

- Pasal 47 memperluas bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, dari 10 bidang menjadi 14 bidang.
 

- Pengisian jabatan hanya boleh dilakukan jika ada permintaan dari kementerian/lembaga.
 

- Jika di luar ketentuan, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
 

4. Usia Pensiun Diperpanjang

 

Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun: 
 

- Bintara dan tamtama → 55 tahun (dari sebelumnya 53 tahun).

 

- Perwira hingga kolonel → 58 tahun (sebelumnya 58 tahun).

 

- Perwira tinggi bintang empat → 63 tahun, maksimal 65 tahun (sebelumnya 58 tahun).
 

Demokrasi dan Supremasi Sipil Tetap Dijaga

 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM).
 

"Kami memastikan bahwa perubahan UU TNI ini tetap memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku," kata Utut saat membacakan laporan Komisi I DPR RI.
 

Palu diketok, RUU TNI resmi menjadi undang-undang.rajamedia

Komentar: