Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menhan: Pembahasan RUU TNI Berlangsung Konstruktif dan Komprehensif

Laporan: Firman
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:00 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, -Tangkapan Layar -
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, -Tangkapan Layar -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berlangsung secara konstruktif.
 

Menurut Sjafrie, perdebatan yang terjadi dalam pembahasan tersebut tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan keakraban demi menciptakan UU TNI yang lebih baik, komprehensif, dan tepat guna. Ia juga mengakui bahwa proses pembahasan dilakukan secara intensif dan maraton.
 

"Kami sangat berterima kasih atas berbagai upaya yang dilakukan oleh DPR dalam memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan Tentara Nasional Indonesia," ujar Sjafrie saat menyampaikan pendapat pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
 

Perubahan UU TNI: Modernisasi Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
 

Sjafrie menilai bahwa perubahan dalam undang-undang ini akan memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan dalam negeri. Langkah ini diperlukan untuk menopang kekuatan serta meningkatkan kemampuan TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 

Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup peningkatan kesejahteraan prajurit, termasuk jaminan sosial bagi keluarga prajurit. Perubahan ini juga menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun, agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi serta peraturan yang berlaku.
 

Apresiasi terhadap Masukan dari LSM
 

Dalam kesempatan tersebut, Sjafrie juga menyampaikan apresiasi kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut mengoreksi dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
 

"Walaupun berada di luar proses RUU, LSM adalah bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki tanggung jawab dalam memelihara kerukunan dan persatuan nasional," kata dia.
 

Sjafrie menekankan pentingnya persatuan dan solidaritas nasional dalam menghadapi berbagai tantangan, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
 

"Saya mengajak kita semua untuk bersatu dan bersahabat dalam memikul beban tugas negara ini, karena tantangan yang kita hadapi ke depan tidaklah ringan," ujarnya.
 

DPR Sahkan RUU TNI
 

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, DPR RI menyetujui RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
 

Perubahan dalam UU TNI ini meliputi:

 

1. Kedudukan koordinasi TNI, yang tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan kekuatan, dengan koordinasi strategi pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan.
 

2. Penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menanggulangi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
 

3. Perluasan bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 bidang menjadi 14 bidang.
 

4. Perpanjangan masa dinas keprajuritan, dengan batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, dan perwira tinggi bintang empat hingga maksimal 65 tahun.
 

Dengan pengesahan ini, diharapkan TNI semakin profesional dalam menjalankan tugas pertahanan negara, serta tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.rajamedia

Komentar: