Tok! Putusan Dewas KPK, Firli Bahuri Melanggar Kode Etik Berat
RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua KPK non aktif Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya.
Putusan itu disampaikan Dewas setelah Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar etua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Firli dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi dan bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.
Firli juga ketahuan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena tak memasukkan komponen pemasukan dan utang, termasuk penyewaan rumah.
Pelanggaran etik itu diketahui Dewas KPK setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
"Mengumumkan putusan ini kepada media komisi,” ujar Tumpak.
Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.
Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut.
Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu