Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Putusan Dewas KPK, Firli Bahuri Melanggar Kode Etik Berat

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Desember 2023 | 14:40 WIB
Dewas KPK putuskan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melanggar kode etik berat. (Foto: TangkapanLayar)
Dewas KPK putuskan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri melanggar kode etik berat. (Foto: TangkapanLayar)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua KPK non aktif Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya.

Putusan itu disampaikan Dewas setelah Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar etua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Firli dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi dan bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Firli juga ketahuan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena tak memasukkan komponen pemasukan dan utang, termasuk penyewaan rumah.

Pelanggaran etik itu diketahui Dewas KPK setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
"Mengumumkan putusan ini kepada media komisi,” ujar Tumpak.

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.

Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut.

Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter.rajamedia

Komentar: