Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! Komisi VIII Setujui Pagu Anggaran Kemenag RI Tahun 2025, Rp79,17 Triliun

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 18:32 WIB
Foto bersama usai rapat kerja Komisi VIII di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). [Foto: Runi/vel/DPR]
Foto bersama usai rapat kerja Komisi VIII di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). [Foto: Runi/vel/DPR]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama RI untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp79,17 triliun. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

 

Persetujuan sendiri diambil setelah membahas penyesuaian RKA-K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah.


"Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp79,17 triliun, termasuk penambahan Rp1,15 triliun untuk memenuhi sebagian usulan kebutuhan tambahan pada fungsi agama dan pendidikan, serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)," ujar  Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi  saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumat.


Komisi VIII juga meminta agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Kementerian Agama meningkatkan capaian program yang dirasakan langsung oleh masyarakat serta memperkuat pengawasan internal guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas.


Anggaran tersebut mencakup penambahan sebesar Rp1,15 triliun, yang dialokasikan untuk memenuhi sebagian kebutuhan tambahan pada fungsi agama dan pendidikan, serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win, yang berfokus pada revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. 

 

Rincian anggaran terbesar dialokasikan kepada Ditjen Pendidikan Islam dengan total Rp36,20 triliun, diikuti oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp35,33 triliun, dan Ditjen Bimas Islam sebesar Rp2,36 triliun.


Dalam kesimpulan rapat, Komisi VIII DPR RI juga meminta Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat meningkatkan capaian program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

 

Selain itu, pengawasan internal perlu ditingkatkan guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.


“Dengan alokasi anggaran ini, diharapkan berbagai program di Kementerian Agama, khususnya dalam bidang pendidikan dan moderasi beragama, dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas,” demikian tutup Ashabul Kahfi.rajamedia

Komentar: