Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang 2025

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 September 2024 | 20:49 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat dengar pendapat, Selasa (10/9). [Foto: Arief/vel/DPR]
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat dengar pendapat, Selasa (10/9). [Foto: Arief/vel/DPR]

RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 disepakati kembali diulangpada tahun 2025 jika Pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. 

 

Kesepakatan itu tercapai antara  Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa malam (10/9).

 

Rapat juga menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP. 


“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat di Senayan, Jakarta.


Menurut Doli, rapat Komisi II lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September 2024. Salah satu fokus pembahasannya mengenai aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong. 


“Komisi Il DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon,” kata Dolirajamedia

Komentar: