Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sahroni Comeback! DPR Tegaskan Kursi Wakil Ketua Komisi III Sah Sesuai Mekanisme

Laporan: Halim Dzul
Kamis, 19 Februari 2026 | 18:03 WIB
Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah melewati masa non aktif - Humas DPR RI -
Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah melewati masa non aktif - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Dinamika Senayan kembali bergulir. Nama Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan itu ditegaskan sah secara mekanisme oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal.
 

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026), Cucun menegaskan satu hal: penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) adalah hak fraksi.
 

“Semua AKD mekanismenya fraksi yang mengirim. Pimpinan DPR menetapkan berdasarkan usulan fraksi,” tegas Cucun.
 

Artinya? Jalur formal ditempuh. Tak ada keputusan sepihak.
 

Fraksi Penentu, Pimpinan Pengesah
 

Cucun menjelaskan, sejak awal nama yang duduk di struktur AKD adalah keputusan fraksi. Pimpinan DPR hanya menetapkan berdasarkan surat usulan tersebut.
 

Ketika ditanya soal masa nonaktif enam bulan yang pernah dijalani Sahroni, Cucun menekankan bahwa keputusan awal sudah melalui proses internal fraksi.
 

“Keputusannya sudah ada. Fraksi mengirim nama, pimpinan menetapkan berdasarkan usulan itu,” jelasnya.
 

Pesannya lugas: mekanisme berjalan sebagaimana mestinya.
 

Disahkan di Paripurna
 

Kembalinya Sahroni diumumkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan susunan pimpinan Komisi III.
 

“Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse,” ujar Dasco, yang langsung disambut persetujuan forum.
 

Dengan ketukan palu, Sahroni resmi comeback.
 

Pernah Dicopot, Kini Kembali
 

Sebelumnya, Sahroni sempat dicopot dari jabatan tersebut pada Agustus 2026 setelah pernyataannya terkait pedemo DPR viral dan menuai kontroversi.
 

Ia kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan menjalani masa nonaktif enam bulan setelah dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem.
 

Kini, setelah masa sanksi berlalu dan fraksi kembali mengusulkan namanya, kursi itu kembali ia duduki.rajamedia

Komentar: