Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tahan Ijazah! DPR Minta Pemerintah Tegas Tindak Perusahaan Nakal!

Laporan: Firman
Senin, 21 April 2025 | 08:53 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. - Foto: Repro -
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. - Foto: Repro -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyerukan agar Pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. 
 

Ia menyoroti praktik meresahkan yang ditemukan di sebuah perusahaan di Surabaya, yang diduga membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji karyawan yang salat Jumat, dan menahan ijazah pekerja.
 

Langgar Hukum: Gaji Dipotong, Ijazah Ditahan!
 

"Saya sangat prihatin atas temuan Wamenaker terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah UMR, memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi," tegas Ashabul dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).
 

Politisi dari Fraksi PAN ini mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terlibat. 
 

"Penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Ashabul, menegaskan.
 

Karyawan Diminta Laporkan Pelanggaran

 

Ashabul juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengimbau agar pekerja segera melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka alami, agar bisa segera ditindaklanjuti.
 

"Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga harus diproses sesuai hukum," jelasnya.rajamedia

Komentar: