Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Skandal Digital Fantasi Sedarah! 402 Gambar dan 7 Video Mesum Disita dari Ponsel Tersangka

Laporan: Firman
Kamis, 22 Mei 2025 | 16:42 WIB
Rilis pengungkapan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ oleh Bareskrim Polri. - Foto: Divisi Humas Polri -
Rilis pengungkapan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ oleh Bareskrim Polri. - Foto: Divisi Humas Polri -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Skandal digital bertema penyimpangan seksual kembali mencuat ke permukaan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap eksistensi grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, yang selama ini diam-diam digunakan untuk menyebarkan konten pornografi ekstrem bertema hubungan sedarah.
 

Enam Tersangka, Satu Otak Pelaku
 

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, pria berinisial MR, diketahui sebagai pembuat sekaligus admin utama grup yang telah aktif sejak Agustus 2024.
 

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari device HP tersangka MR,” tegas Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (21/5).
 

MR menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang itu. Ia menyimpan dan membagikan konten mesum secara aktif demi kepuasan pribadi.
 

Akun Rajawali Juga Terlibat
 

Polisi juga menciduk tersangka MA, kontributor aktif grup yang menggunakan akun bernama ‘Rajawali’. Dari HP milik MA, penyidik menyita 66 gambar dan 2 video berkonten porno.
 

Grup Tertutup, Fantasi Tak Bermoral
 

Grup ‘Fantasi Sedarah’ diketahui beroperasi secara tertutup. Konten yang dibagikan menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga, menjadikannya sebagai grup berisiko tinggi dalam penyebaran konten penyimpangan digital.
 

Para tersangka dijerat pasal berlapis: UU ITE dan UU Pornografi. Hukuman pidana maksimal mengintai mereka.
 

Polri Imbau Masyarakat Waspada
 

Brigjen Himawan menegaskan bahwa pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan grup atau akun mencurigakan serupa.

 

"Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan," pungkasnya.rajamedia

Komentar: