Skandal Digital Fantasi Sedarah! 402 Gambar dan 7 Video Mesum Disita dari Ponsel Tersangka

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Skandal digital bertema penyimpangan seksual kembali mencuat ke permukaan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap eksistensi grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, yang selama ini diam-diam digunakan untuk menyebarkan konten pornografi ekstrem bertema hubungan sedarah.
Enam Tersangka, Satu Otak Pelaku
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, pria berinisial MR, diketahui sebagai pembuat sekaligus admin utama grup yang telah aktif sejak Agustus 2024.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari device HP tersangka MR,” tegas Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (21/5).
MR menjadi motor penggerak aktivitas menyimpang itu. Ia menyimpan dan membagikan konten mesum secara aktif demi kepuasan pribadi.
Akun Rajawali Juga Terlibat
Polisi juga menciduk tersangka MA, kontributor aktif grup yang menggunakan akun bernama ‘Rajawali’. Dari HP milik MA, penyidik menyita 66 gambar dan 2 video berkonten porno.
Grup Tertutup, Fantasi Tak Bermoral
Grup ‘Fantasi Sedarah’ diketahui beroperasi secara tertutup. Konten yang dibagikan menonjolkan fantasi seksual ekstrem berbasis hubungan keluarga, menjadikannya sebagai grup berisiko tinggi dalam penyebaran konten penyimpangan digital.
Para tersangka dijerat pasal berlapis: UU ITE dan UU Pornografi. Hukuman pidana maksimal mengintai mereka.
Polri Imbau Masyarakat Waspada
Brigjen Himawan menegaskan bahwa pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan grup atau akun mencurigakan serupa.
"Penindakan terhadap jaringan sejenis masih terus dikembangkan," pungkasnya.
Hukum | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu