Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sidang KKEP Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Tembak Siswa SMK

Laporan: Firman
Selasa, 10 Desember 2024 | 07:10 WIB
Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang  dijatuhi hukuman PTDH, terbukti melakukan penembakan ke siswa SMK. [Foto: Repro/RMN]
Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dijatuhi hukuman PTDH, terbukti melakukan penembakan ke siswa SMK. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Semarang - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang  dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipcat Polri, setelah  melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam di Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12).


Sidang sendiri berlangsung hingga 7 jam lebih itu tertutup untuk awak media. Sidang itu dimulai sejak siang hari untuk memutus pelanggaran etik akibat penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17).


“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, seusai sidang.


Bid Propam Polda Jateng menilai perbuatan Robig tergolong tercela sekaligus merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Sementara statusnya juga dilakukan penahanan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.


“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.


Akibat perbuatan berlebihan pelaku, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas terluka di bagian pinggul.


Dalam hal ini, Propam Polda Jateng menjerat Aipda Robig atas pelanggaran Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.


Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.  


Dalam sidang KKEP itu, turut hadir dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya.


Diketahui, Aidpa Robig merupakan pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN4 Semarang yang terjadi Minggu 24 November 2024 dini hari.


Sebelum dirilis, Polisi berkilah jika perbuatan Robig disebut murni pembelaan diri karena hendak membubarkan tawuran.rajamedia

Komentar: