Dugaan Pelanggaran Polisi di Ponpes Sukoharjo, Muhammadiyah Desak Pengusutan Tuntas
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Muhammadiyah menilai pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan tindakan aparat sesuai ketentuan hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menyatakan mendukung langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa dugaan pelanggaran tersebut.
"Muhammadiyah mendukung langkah Komnas HAM yang meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan," ujar Trisno dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).
Soroti Dugaan Tindakan Intimidatif
Muhammadiyah menyoroti sejumlah tindakan aparat yang dinilai intimidatif dan tidak proporsional, termasuk penggunaan senjata laras panjang di lingkungan pendidikan serta proses penggeledahan yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
Trisno mengingatkan, setiap tindakan penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak hukum sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perhatian khusus juga diberikan pada keterlibatan 12 santriwati yang masih berusia anak-anak dan remaja. Muhammadiyah menegaskan aparat wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child.
Minta Pemulihan Psikologis Santriwati
Muhammadiyah mengecam segala bentuk intimidasi dan tindakan represif terhadap santriwati di bawah umur.
Organisasi tersebut meminta pemulihan psikologis menyeluruh bagi para santriwati dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak.
Langkah ini dinilai penting agar para santriwati memperoleh pendampingan dan pemulihan setelah mengalami peristiwa yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
Kapolri Diminta Beri Sanksi Tegas
Muhammadiyah juga mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Tanggung jawab pemeriksaan, menurut Trisno, tidak hanya menyasar personel di lapangan, tetapi juga harus mengevaluasi pimpinan kepolisian terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo.
Ia meminta sanksi tegas, termasuk pemecatan bagi pejabat kepolisian yang terbukti melanggar hukum. Penegakan disiplin, kata dia, harus dilakukan tanpa impunitas.
Evaluasi SOP Penggeledahan
Selain penindakan, Muhammadiyah mendesak evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan dan penangkapan.
Evaluasi terutama diperlukan untuk tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta lokasi yang dihuni anak-anak.
Menurut Muhammadiyah, penegakan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap kelompok rentan. Aparat juga harus memastikan setiap tindakan dilakukan secara proporsional dan menghormati martabat manusia.
"Negara harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara. Jangan sampai tindakan yang dimaksudkan untuk menegakkan hukum justru melahirkan ketakutan, trauma, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Trisno.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Opini | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu