Kapolri Bergerak! Kapolres Sukoharjo Dimutasi, Tiga Polisi Diperiksa Propam
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada Senin (2/11/2026), Kapolri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Bersamaan dengan itu, tiga personel lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Keputusan pergantian Kapolres tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena penggeledahan asrama putri pesantren pada Selasa dini hari (27/10/2026) menuai kecaman dan memunculkan dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati.
Kapolres Sukoharjo Dimutasi, Tiga Personel Diperiksa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mutasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal dan upaya menjaga profesionalisme kepolisian.
AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, tiga personel lain yang turut menjalani pemeriksaan etik adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Trunoyudo menyampaikan bahwa empat personel tersebut telah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri untuk melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme institusi kepolisian.
Dengan demikian, langkah yang diambil terhadap AKBP Andhika merupakan mutasi dari jabatan Kapolres, bukan pemecatan sebagai anggota Polri. Sementara tiga personel lainnya menjalani proses pemeriksaan dan penonaktifan terkait dugaan pelanggaran etik.
Penggeledahan Asrama Putri Picu Polemik
Polemik bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an pada 27 Oktober 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan mi babi di wilayah Sukoharjo.
Dalam pelaksanaannya, puluhan personel kepolisian, termasuk petugas bersenjata, mendatangi lokasi asrama putri pada dini hari.
Pihak pesantren mempersoalkan cara aparat melakukan penggeledahan, termasuk dugaan intimidasi terhadap santriwati yang masih berusia anak-anak dan remaja.
Peristiwa tersebut kemudian menuai perhatian masyarakat, organisasi keagamaan, Komnas HAM, serta sejumlah tokoh nasional.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah sebelumnya menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari seorang tersangka berinisial I. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyebut tindakan tersebut telah didasarkan pada izin dan penetapan pengadilan.
Perbedaan sorotan antara dasar hukum penggeledahan dan cara pelaksanaannya di lapangan menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam pemeriksaan Propam.
Din Syamsuddin Desak Kapolda Jateng Dicopot
Respons terhadap langkah Kapolri juga datang dari mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Din Syamsuddin.
Din mengapresiasi respons kepolisian terhadap polemik tersebut. Namun, ia meminta Kapolri tidak berhenti pada pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan personel di lapangan.
Din secara terbuka mendesak Kapolri mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas insiden penggeledahan pesantren.
Dalam pernyataan tertulis yang diberitakan sejumlah media pada 1 November 2026, Din menilai dugaan perlakuan aparat terhadap santriwati harus diusut hingga tingkat pimpinan.
Ia juga meminta agar anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas.
Desakan tersebut memperluas perhatian publik terhadap tanggung jawab struktural dalam pelaksanaan operasi kepolisian, terutama ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak.
Pemeriksaan Propam Jadi Penentu
Pencopotan Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan tiga personel lainnya menjadi langkah awal penanganan internal Polri atas polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an.
Namun, proses tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai dugaan pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan, perlindungan terhadap santriwati, serta tanggung jawab pejabat yang memiliki kewenangan dalam operasi tersebut.
Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap secara objektif apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
Publik juga menantikan tindak lanjut atas desakan pemeriksaan independen dari Komnas HAM dan evaluasi terhadap jajaran kepolisian di Jawa Tengah.
Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun, perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan juga menjadi prinsip yang tidak boleh diabaikan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 1 minggu yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 1 minggu yang lalu
Opini | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu