Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan metode scientific investigation.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU,” ujar Asep.
Penyadapan Diduga Sasar Nomor Presiden dan Pejabat Negara
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.
Target yang disebut dalam penyidikan meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengusaha, hingga media massa.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal wiretapping terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Tiga Tersangka Berinisial LSP, ASN, dan EH
Bareskrim menyampaikan tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Sejumlah pemberitaan mengaitkan inisial LSP dengan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Namun, identitas tersebut perlu menunggu penegasan resmi dari penyidik agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Demikian pula identitas lengkap para pihak berinisial ASN dan EH perlu merujuk pada keterangan resmi Bareskrim.
Belasan Ponsel dan Perangkat Elektronik Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Barang bukti tersebut antara lain belasan telepon seluler, iPad, serta flash disk. Perangkat-perangkat itu akan diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan personel maupun sistem lain dalam perkara penyadapan ilegal.
Pemeriksaan barang bukti diharapkan dapat mengungkap rangkaian aktivitas, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Karena itu, proses penyidikan Bareskrim menjadi penting untuk mengungkap bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
Polri kini memiliki pekerjaan besar untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Nasional 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 minggu yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu