Sidang Etik Teddy Minahasa Dipecat Dari Polri, Kompolnas Angkat Bicara
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023 sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang turut hadir dan memantau sidang etik mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Kehadiran kami dari Kompolnas adalah dalam rangka untuk melakukan satu fungsi pengawasan. Pengawasan di dalam Perpres 17 Tahun 2011 itu adalah dilakukan dengan melakukan pemantauan dan penilaian," kata Yusuf kepada wartawan, usai sidang etik Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (30/5).
"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya, kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini," ujar Yusuf.
Yusuf menyebut jalannya persidangan terkait kasus ini juga dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.
"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama. Dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama," ujarnya
Yusuf berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia,"pungkasnya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Brigjen Ramadhan, selain sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu