Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, DPR Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak!

Laporan: Halim Dzul
Senin, 23 Februari 2026 | 09:56 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR RI -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah berusia 12 tahun, Nizam Syafei alias NS, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Dugaan kekerasan oleh ibu tiri menjadi sorotan tajam publik—dan kini mendapat perhatian serius parlemen.
 

Komisi III DPR RI mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut. Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap perlindungan anak.
 

Desak Polisi Terapkan Pasal Berat
 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
 

“Kami meminta Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
 

UU Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi jika berujung kematian.
 

Dugaan Kekerasan Berulang
 

Komisi III juga meminta penyidik Polres Sukabumi mengusut secara menyeluruh apakah kekerasan terhadap korban dilakukan secara berulang.
 

“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
 

Bagi DPR, pengungkapan pola kekerasan menjadi kunci untuk memastikan hukuman maksimal dijatuhkan.
 

Kronologi Tragis di Sukabumi
 

Nizam Syafei (12), warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon.
 

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka melepuh di sejumlah bagian. Sebelum mengembuskan napas terakhir, Nizam sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46).
 

Kesaksian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Aparat kepolisian pun bergerak membuka penyelidikan mendalam.
 

DPR: Kawal Sampai Tuntas
 

Komisi III memastikan akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. DPR ingin memastikan tidak ada celah yang membuat pelaku lolos dari jerat hukum.
 

Pesannya tegas: kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh kalah. Keadilan untuk Nizam harus ditegakkan.rajamedia

Komentar: