Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

ZIS Bukan untuk MBG! BAZNAS Tegas Jaga Amanah Muzaki

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:04 WIB
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan - Istimewa/RMN -
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan - Istimewa/RMN -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Isu penggunaan dana zakat untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya dijawab tegas oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Tidak ada satu rupiah pun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dialihkan untuk program tersebut.
 

BAZNAS memastikan, seluruh dana yang dihimpun dari muzaki dan masyarakat disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan peruntukannya tidak bisa digeser ke program di luar delapan asnaf.
 

ZIS Hanya untuk Delapan Asnaf
 

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa dana zakat memiliki koridor yang jelas.
 

“Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
 

Ia menjelaskan, dalam syariat Islam zakat hanya boleh diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
 

“Ini bukan sekadar aturan administratif. Ini rambu syariah yang wajib dipatuhi,” tegasnya.
 

MBG Program Pemerintah, ZIS Dana Umat
 

Rizaludin meluruskan, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda.
 

Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara. Sementara dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.
 

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” katanya.
 

Pegang Prinsip 3A
 

BAZNAS, lanjutnya, berpedoman pada prinsip 3A dalam pengelolaan zakat:

1. Aman Syar’i

2. Aman Regulasi

3. Aman NKRI


Prinsip ini menjadi fondasi agar tata kelola zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.
 

Fokus: Kemiskinan, Pendidikan, Kesehatan
 

Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada:

- Pengentasan kemiskinan

- Peningkatan akses pendidikan

- Layanan kesehatan

- Pemberdayaan ekonomi

- Bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan

Seluruhnya tetap berada dalam koridor delapan asnaf.
 

Imbauan: Jangan Terprovokasi Informasi Keliru
 

BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.
 

Rizaludin memastikan amanah para muzaki tetap terjaga. Seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah Indonesia.
 

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Laporan bisa diakses melalui website resmi BAZNAS,” tegasnya.
 

Pesannya jelas: zakat adalah amanah umat. Dan amanah itu dijaga.rajamedia

Komentar: