Tok! KKEP Jatuhkan Putusan Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat Dari Polri
RAJAMEIA.CO - Jakarta - Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Keputusan itu diketok Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang etik pada Selasa, 30 Mei 2023.
Sidang etik ini memakan waktu lama sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Pimpinan sidang menilai perbuatan Teddy Minahasa perbuatan tercela.
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu