Kompol Cosmas Diberhentikan Tidak Hormat, Menangis di Sidang Etik Polri

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Cosmas menangis saat mendengar putusan tersebut dan menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri.
Putusan ini diambil setelah Divpropam Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap insiden penabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025).
Tangis dan Permintaan Maaf Kompol Cosmas
Dalam sidang yang disiarkan langsung oleh Polri, Kompol Cosmas tampak emosional dan menangis setelah mendengar putusan pemberhentiannya. Ia menyatakan tidak ada niat untuk membuat orang celaka dalam insiden tersebut.
"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut," kata Cosmas.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan saat demonstrasi terjadi.
Putusan Sidang dan Sanksi
Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan membacakan putusan pemberhentian tidak dengan hormat untuk Kompol Cosmas.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Heri.
Selain PTDH, Kompol Cosmas telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025. Perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela setelah Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto serta video yang beredar di media sosial.
Sidang Etik untuk Anggota Lain
Divpropam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII, pada Kamis (4/9/2025). Rohmat juga menghadapi kemungkinan pemberhentian tidak hormat karena pelanggaran kategori berat.
Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam pelanggaran kategori sedang karena posisinya sebagai penumpang saat kejadian. Mereka adalah:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Bharaka Jana Edi
5.Bharaka Yohanes David
Jadwal sidang etik untuk kelima anggota tersebut masih dalam penyusunan.
Insiden penabrakan yang menewaskan Affan Kurniawan ini terjadi saat anggota Brimob memukul mundur massa aksi di sekitar gedung DPR/MPR RI yang berujung kerusuhan. Putusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Parlemen 4 hari yang lalu

Politik | 3 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Keamanan | 1 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu