Setjen DPR Dorong Pemanfaatan E-Katalog Versi 6.0

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan penggunaan e-Katalog versi 6.0 bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola pengadaan di lingkungan DPR.
“Ini akan mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang ada di sini, dan juga berdampak bagi pergerakan ekonomi nasional,” tegas Indra saat membuka kegiatan Sosialisasi Perpres dan Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senin (26/5/2025).
Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan
Indra menilai Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan positif yang mempercepat birokrasi pengadaan. Namun, hal itu hanya bisa terwujud jika seluruh pihak memahami dan mengimplementasikannya secara tepat.
“Ini bagian dari komitmen kita bersama untuk menghadirkan pengadaan yang lebih efisien dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mendorong diskusi aktif antarpenyedia dan pengelola kegiatan, terutama dalam pemanfaatan maksimal e-Katalog versi 6.0.
Libatkan LKPP dan Kementerian Perindustrian
Dalam sosialisasi tersebut, Setjen DPR RI menggandeng LKPP, Kementerian Perindustrian, dan KPPN. Tujuannya, memastikan bahwa seluruh kebijakan pengadaan sejalan dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang ditargetkan pemerintah.
Senada, Kepala Biro Umum Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah menekankan pentingnya konfirmasi langsung dari pihak-pihak terkait, terutama soal produk dalam negeri.
“Kami melihat ada sejumlah concern yang harus dijawab langsung, salah satunya terkait kewajiban penggunaan produk dalam negeri,” kata Rudi.
Target ITKP: Dari ‘Kurang’ ke ‘Baik’
Rudi juga menyampaikan bahwa skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Setjen DPR RI terus meningkat. Dari predikat “sangat kurang” pada 2020, naik menjadi “baik” pada 2024.
“Target kami tahun ini tetap ‘baik’ dengan skor 80-90,” ujarnya optimistis.
Ia menutup dengan menyampaikan harapan bahwa seluruh PPK, pejabat pengadaan, dan pelaku usaha bisa menyerap prinsip-prinsip pengadaan yang baru, agar mendorong kualitas belanja pemerintah yang lebih baik.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 21 jam yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu