Saut Situmorang Tantang KPK Buka-bukaan Soal Rp2,7 Triliun
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, mendesak pimpinan KPK periode 2024–2029 untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Menurut Saut, publik berhak mengetahui dasar perbedaan sikap antara KPK periode sebelumnya yang secara tegas menyatakan adanya kerugian negara, dengan keputusan KPK saat ini yang menghentikan penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti.
“Harus Dijelaskan, Dasarnya Apa?”
Saut menilai, penjelasan terbuka menjadi keharusan agar tidak muncul kesan seolah-olah KPK periode sebelumnya bertindak tanpa dasar.
“Kalau memang enggak ada hitungan, harus dijelaskan, enggak ada hitungannya di mana? Apa dasarnya? Yang diumumkan oleh Saut dan Febri itu mana? Siapa penyidiknya?” ujar Saut, dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, penetapan kerugian negara pada 2017 bukan keputusan personal, melainkan hasil kolektif pimpinan dan penyidik KPK.
Keputusan Kolektif Lima Pimpinan
Saut membantah keras anggapan bahwa pengumuman kerugian negara pada 2017 dilakukan secara serampangan.
“Itu bukan karena saya sendiri. Itu lima pimpinan yang memutuskan. Tanya penyidiknya. Jangan sampai kesannya pimpinan sebelumnya ini ngaco semua,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan resmi KPK saat itu memiliki dasar hukum dan administratif yang jelas.
Soal BPK, KPK Diminta Transparan
Saut menilai, alasan penghentian penyidikan yang dikaitkan dengan kendala BPK RI dalam menghitung kerugian negara harus dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik.
Menurutnya, pada periode 2015–2019, KPK telah bekerja sama dengan BPK RI sebelum menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
“Kami enggak boleh asal sebut. Dasarnya apa? Kami juga sudah kerja sama dengan BPK. Kalau tidak ada dasar, kami yang pertama akan jadi bahan omongan,” tegasnya.
Minta Klarifikasi: Salah Dulu atau Salah Sekarang?
Saut menegaskan, KPK saat ini harus menjelaskan apakah penetapan tersangka dan pengumuman kerugian negara pada 3 Oktober 2017 merupakan kekeliruan atau justru keputusan penghentian penyidikan yang bermasalah.
“Cari dan temui penyidik yang dulu. Sudah ditanya belum? Supaya jelas, benar enggak pimpinan sebelumnya ini salah? Transparan, akuntabel, bebas kepentingan, dan jujur,” ucapnya.
Jejak Kasus Aswad Sulaiman
Sebagai informasi, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.
Saat itu, KPK menyebut negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin tambang.
Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Hingga akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan sehari kemudian menjelaskan bahwa BPK RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara, sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan.![]()
Daerah 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
