Sari Yuliati: Janga Ada Restorative Justice Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak memberikan restorative justice terhadap pelaku kekerasan seksual. Komisi III DPR RI sangat menentang restorative justice diberikan kepada pelaku kekerasan seksual.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Kapolda, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
"Saya minta perhatian dari Bapak-Bapak sekalian dan saya tidak ingin ada restorative justice terhadap kekerasan seksual. Untuk kasus narkoba sebagai korban mungkin perlu restorative justice, tetapi kalau kekerasan seksual saya sangat menentang untuk adanya restorative justice," tegasnya.
Dikatakan Sari kasus kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri. Khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan satu kasus kekerasan seksual yang menimpa kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah, yang diperkosa oleh 13 orang pria tetangga mereka. Sang kakak yang masih berusia 15 tahun dipaksa untuk dinikahkan siri dengan pelaku pemerkosaan.
"Orang diperkosa dipaksa damai, itu saya keberatan Bapak Kapolri. Jadi bukan hanya pelaku, tetapi semua perangkat desa yang memaksa damai. Apalagi memaksa kawin siri, coba Bapak Kapolri cek. Kawin siri itu bukan menyelesaikan masalah, itu persoalan baru," jelasnya.
Karena itu, Sari pun meminta Polri menindak tegas pelaku kekerasan seksual, agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya dan korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya.
Politik | 5 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu