RUU Pengelolaan Ruang Udara Dikebut Pansus DPR RI

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara tengah menggeber pembahasan regulasi baru yang dianggap vital demi menjaga kedaulatan Indonesia dari udara.
Ketua Pansus, Endipat Wijaya, menegaskan pentingnya undang-undang ini untuk mengisi kekosongan hukum dan menegaskan batas kedaulatan nasional di atas langit Nusantara.
5 Poin Kunci RUU: Dari Drone Sipil hingga Preman Udara Asing
Dalam rapat kerja bersama Kemenhan, Kemenhub, Kemenkumham, serta DPD RI di Gedung DPR, Selasa (29/4/2025), Endipat membeberkan lima urgensi yang menjadi fondasi RUU ini. Kelima poin itu mencakup:
1. Belum adanya payung hukum komprehensif ruang udara
2. Maraknya pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing
3. Perlunya larangan atas wilayah udara tertentu
4. Pentingnya pemidanaan pelanggaran udara
5. Pengaturan ketat terhadap penggunaan drone sipil
“Kita tutup celah hukum yang selama ini membiarkan ruang udara kita seperti halaman belakang yang bebas dilintasi. Ini soal kedaulatan,” tegas Endipat lantang.
RUU Ini Bukan Duplikat, Tapi Penguat
Endipat juga memastikan RUU ini tidak akan tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU Penerbangan atau UU Penyiaran. Justru, RUU ini diposisikan sebagai penguat aspek hukum yang selama ini belum tergarap.
“Kita ingin hadirkan regulasi yang tidak hanya tegas, tapi juga adaptif terhadap teknologi dan ancaman baru,” ujarnya.
DIM Diserahkan, Pansus Siap Gas Pol
Sebagai langkah konkret, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Pansus: dari semula 300 DIM, disaring menjadi 40 DIM utama, dengan 29 substansi utama dan 11 DIM tambahan.
“Kami akan bahas satu per satu secara detail. Ini bukan kerja sepekan, tapi fondasi hukum untuk puluhan tahun ke depan,” kata Endipat.
Anggota Lintas Fraksi, Langit Indonesia Dijaga Bersama
Pansus ini diisi oleh tokoh-tokoh dari berbagai fraksi: PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Demokrat. Nama-nama seperti Moreno Soeprapto, Nurul Arifin, Junico B.P. Siahaan, hingga Farah Puteri Nahlia ikut dalam barisan penjaga langit Indonesia.
“Langit tak mengenal warna partai. Ini urusan kedaulatan dan masa depan negara,” pungkas Endipat.
RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi bagian dari Prolegnas Jangka Menengah, dan merupakan carry over dari periode sebelumnya.
Bila rampung, undang-undang ini akan menjadi senjata utama Indonesia dalam mengatur, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran ruang udara—baik oleh negara, perusahaan, maupun individu.
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 1 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Info Haji | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu