Komisi X: Sertifikasi Guru Wajib, Kompetensi dan Perlindungan Tak Boleh Setengah Hati!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Profesi guru tak cukup hanya mengajar. Pengakuan formal, peningkatan kompetensi berkelanjutan, hingga perlindungan hukum harus menjadi satu paket kebijakan. Itu pesan tegas Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Menurut Hetifah, program sertifikasi guru adalah instrumen wajib untuk memastikan profesi guru diakui secara resmi dan memiliki standar kompetensi yang jelas.
“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi. Jika sudah mendapatkan sertifikasi, otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” ujar Hetifah, Minggu (22/2/2026).
Kompetensi Tak Boleh Stagnan
Namun bagi Hetifah, sertifikat bukan garis akhir. Dunia pendidikan terus berubah, metode pembelajaran berkembang, dan teknologi semakin mendominasi ruang kelas.
Karena itu, peningkatan kompetensi guru harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Peningkatan kompetensi itu harus terus-menerus. Banyak ilmu dan kecakapan baru yang harus dipelajari, tidak hanya satu kali saja,” tegasnya.
Ia menilai guru perlu terus memperbarui kemampuan agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.
Perlindungan Profesi Jadi Sorotan
Selain soal kompetensi, Hetifah juga menyoroti lemahnya perlindungan profesi guru. Ia menerima banyak keluhan dari para pendidik yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas.
Menurutnya, ada guru yang merasa diperlakukan tidak adil hingga menghadapi ancaman kriminalisasi.
“Perlindungan guru harus diperkuat. Banyak yang merasa tidak aman dan diperlakukan tidak adil dalam hukum,” ujarnya.
Bagi Komisi X, peningkatan kualitas harus berjalan beriringan dengan jaminan keamanan profesi.
PPG 2026: Target 33.975 Guru
Sementara itu, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026.
Program ini menargetkan 33.975 guru di seluruh Indonesia guna mempercepat proses sertifikasi pendidik, sekaligus menuntaskan antrean panjang guru yang belum memiliki sertifikat sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, sebelumnya telah memberi sinyal bahwa 2026 menjadi periode penuntasan bagi peserta PPG Guru Tertentu.
Tahapan Ketat dan Terjadwal
Bagi guru yang memenuhi syarat, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui:
- Konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB: 18–23 Februari 2026
- Lapor diri daring ke LPTK penyelenggara: 26 Februari–2 Maret 2026
- Beberapa LPTK, seperti Universitas Negeri Jakarta, menetapkan batas lapor diri hingga 11 Maret 2026
- Pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK: 18 Februari–11 Maret 2026
- Orientasi: 5 Maret 2026
Program ini menjadi langkah konkret pemerintah mempercepat profesionalisasi guru.
Guru Profesional, Pendidikan Berkualitas
Komisi X menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah fondasi penguatan mutu pendidikan nasional.
Dengan kompetensi yang terus diasah dan perlindungan profesi yang diperkuat, guru diharapkan bisa menjalankan perannya dengan aman, bermartabat, dan sejahtera.
Pesannya jelas: guru profesional bukan pilihan, melainkan keharusan.![]()
Ekbis 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Info Haji | 6 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Ekbis | 3 hari yang lalu
