RUU Kewarganegaraan Disorot: Rieke Ingatkan Bahaya Tafsir Ganda dan Celah Politisasi
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Alarm keras datang dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti potensi ketidakpastian hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rieke menilai terdapat kontradiksi mendasar dalam rancangan beleid tersebut—antara asas kewarganegaraan tunggal dan pembukaan ruang kewarganegaraan ganda.
“RUU ini di satu sisi menganut asas kewarganegaraan tunggal, tapi di sisi lain membuka ruang kewarganegaraan ganda. Ini berpotensi menimbulkan multitafsir,” tegasnya, Senin (30/3/2026).
Asas Ganda, Tafsir Ganda
Rieke menilai, inkonsistensi dalam prinsip dasar RUU tersebut berisiko memicu kebingungan dalam implementasi. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih kabur, terutama terkait kriteria “berjasa luar biasa” dan “kepentingan strategis negara”.
Menurutnya, tanpa parameter yang jelas dan terukur, ketentuan itu bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan.
“Ini bisa berbahaya. Bisa dipolitisasi, bahkan diperjualbelikan,” ujarnya tajam.
Ancaman bagi Kelompok Rentan
Tak hanya itu, Rieke juga menyinggung lemahnya mekanisme perlindungan bagi kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless). Ia menilai belum ada standar pembuktian yang kuat untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara adil.
Kondisi ini dinilai kontradiktif, karena negara justru berpotensi abai terhadap kelompok yang paling membutuhkan perlindungan hukum.
Birokrasi Berbelit, Celah Maladministrasi
Di sisi lain, proses pemberian kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) juga tak luput dari kritik. Rieke menyebut prosedurnya masih terlalu panjang dan melibatkan banyak lembaga tanpa kepastian waktu.
“Ini membuka ruang maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan terhadap diaspora Indonesia masih belum komprehensif dan cenderung administratif, belum menyentuh aspek strategis.
Dorong Aturan Transparan dan Akuntabel
Sebagai solusi, Rieke mendorong agar Indonesia tetap berpegang pada asas kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian terbatas yang selektif dan ketat.
Ia menekankan pentingnya penyusunan kriteria kewarganegaraan ganda yang objektif, transparan, serta berbasis mekanisme profesional.
Selain itu, ia juga mengusulkan penguatan perlindungan bagi kelompok stateless melalui standar pembuktian yang jelas serta mekanisme banding administratif.
“Transparansi dan akuntabilitas harus dipastikan dalam setiap proses pemberian status kewarganegaraan,” pungkasnya.![]()
Pendidikan 2 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 1 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Hukum | 16 jam yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu