Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja, Transaksi Tembus Rp890 Miliar
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Bareskrim Polri membongkar dua jaringan judi online internasional yang terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dari pengungkapan tersebut, 23 tersangka ditangkap, sementara transaksi salah satu jaringan tercatat menembus lebih dari Rp890 miliar dalam kurun satu tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan berbagai sistem pembayaran untuk menjangkau pemain di Indonesia.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan terus didorong oleh Kapolri.
“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo melansir laman RRI, Sabtu (15/8/2026).
Jaringan Ujangbet Gunakan Modus Deposit Pulsa
Kasus pertama berkaitan dengan situs Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa dengan server berada di Kamboja.
Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan.
Barang bukti yang disita antara lain 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, perhiasan, mata uang asing, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Transaksi Tembus Rp890 Miliar
Dalam jaringan tersebut, pelaku di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menerima deposit pulsa dari pemain.
Pulsa yang terkumpul kemudian dikelola admin di Kamboja sebelum dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru.
Berdasarkan koordinasi penyidik dengan PPATK, transaksi jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.
“Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih. Transaksi tersebut berlangsung pada periode April 2025 sampai April 2026,” kata Wira.
Para pelaku memiliki peran mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil perjudian.
Pemain Cukup Kirim Pulsa untuk Dapat Koin
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan mekanisme deposit yang digunakan jaringan tersebut.
Pemain cukup mengirim pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs judi. Setelah pulsa masuk, pemain mendapatkan koin yang kemudian digunakan untuk bermain.
“Setelah masuk ke dalam top up pulsanya, pemain akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” ujarnya.
Modus ini menjadi perhatian karena sistem pembayaran dengan nominal relatif kecil berpotensi membuat judi online semakin mudah diakses masyarakat.
Jaringan Kedua Beroperasi dari Tangerang
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri melalui penindakan di tiga lokasi wilayah Tangerang.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi teknologi informasi, hingga admin judi online.
Empat tersangka ditangkap di Perumahan Amelio Village, empat lainnya di Alam Sutera Town Square, sedangkan enam tersangka diamankan di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kelola Sejumlah Situs Judi Online
Polisi menyita 46 telepon genggam, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer, uang tunai Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan emas.
Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia.
“Omzet perjudian yang diungkap Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Nilai tersebut merupakan omzet yang diperoleh setiap bulan,” ujar penyidik.
Situs Diblokir, Aset Ditelusuri
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang digunakan jaringan tersebut.
Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan penerapan yang turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri Wanti-wanti Modus Deposit Pulsa
Polri mengingatkan bahwa semakin mudah metode pembayaran yang digunakan, semakin besar pula potensi judi online menjangkau masyarakat luas, termasuk anak-anak dan pelajar.
“Semakin mudah sistem pembayarannya, bahkan nilainya semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat. Tentunya kita harus saling menjaga anak-anak kita dan lingkungan kita,” kata Trunoyudo.
Karena itu, Polri meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon genggam dan pulsa anak.
Pengungkapan dua jaringan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs. Aliran dana, rekening penampung, sistem pembayaran, serta jaringan internasional di belakangnya juga harus diputus.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Opini | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Kesehatan | 4 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu