RUU ASN! Zulfikar: Presiden Berwenang Angkat dan Ganti Pejabat Eselon II dan Madya!

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih "dipoles" di meja Badan Keahlian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan belum ada tanggal pasti kapan RUU ASN akan resmi dibahas dalam rapat komisi.
“Drafnya masih di Badan Keahlian. Mereka menggandeng pakar, akademisi, dan profesional untuk memperkaya substansi,” kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
RUU ASN masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, dan Komisi II ditugaskan Badan Legislasi untuk memotori inisiasi.
“Setiap komisi DPR ditarget bahas satu RUU per tahun,” ungkap politisi Partai Golkar ini.

Presiden Bakal Punya Wewenang Baru?
Dalam draf yang tengah difinalisasi, Zulfikar menyebut ada rencana penting: presiden diberi wewenang mengangkat, memindahkan, bahkan memberhentikan pejabat eselon II dan madya, baik di pusat maupun daerah.
“Drafnya diarahkan ke sana. Tapi Komisi II minta penyempurnaan dilakukan matang, lewat konsultasi dengan banyak pihak,” ujarnya.
Konsultasi itu, kata Zulfikar, bukan basa-basi. Para akademisi dan profesional sudah diminta duduk bareng demi memperkuat fondasi perubahan besar dalam birokrasi.
Sentuhan Desentralisasi di Tengah Sentralisasi
Zulfikar menyadari usulan ini bisa memantik pro-kontra. Tapi menurutnya, dalam prinsip pemerintahan umum, presiden memang pemegang utama otoritas administratif.
“Tapi karena kita negara kesatuan dengan desentralisasi, maka sebagian kewenangan itu memang didelegasikan ke daerah,” pungkasnya.
RUU ASN ini digadang-gadang akan jadi "resep baru" dalam menata ulang struktur dan kewenangan ASN di Indonesia—lebih ramping, lebih terarah, dan tentu saja lebih politis.
Catatan Raja Media:
Bila RUU ini disahkan, peta kekuasaan ASN bisa berubah. Presiden bakal pegang kendali atas pejabat tinggi. Akankah ini jadi jalan tengah atau justru memusatkan kekuasaan? Kita tunggu babak selanjutnya!
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu