Ruang Demokrasi Terancam, DPR Minta TNI Batalkan Laporan Ferry Irwandi

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik tidak perlu dilanjutkan.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” tegas Abdullah, Kamis (11/9/2025).
Kronologi Rencana Pelaporan
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (8/9).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi terkait hasil patroli siber TNI yang menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan Satuan Siber TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya untuk individu perseorangan, bukan lembaga atau institusi.
Potensi Membatasi Demokrasi
Abdullah menegaskan, selain TNI tak punya legal standing, rencana pelaporan ini justru bisa mempersempit ruang demokrasi.
“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. Mekanisme ini harus dijalankan untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas legislator dari Dapil Jateng VI itu.
Dorong Profesionalisme TNI
Di akhir pernyataannya, Abdullah mendorong semua pihak agar menjaga TNI tetap profesional.
“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” pungkasnya.
Hukum | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Ekbis | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu