DPR Luruskan Polemik URI: Bukan Produk Legislasi, Tak Terkait RUU Sisdiknas
RAJAMEDIA.CO – Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meluruskan polemik terkait rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Ia menegaskan, pendirian URI bukan merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Menurut Hetifah, publik tidak boleh mencampuradukkan dua proses kebijakan tersebut karena memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
"Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung," ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
RUU Sisdiknas dan URI Berjalan di Jalur Berbeda
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang mengatur arah besar pembangunan pendidikan nasional.
Materi yang dibahas meliputi kebijakan wajib belajar, anggaran pendidikan, kurikulum, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
Sementara itu, URI merupakan kebijakan pemerintah (eksekutif) yang tidak melalui mekanisme legislasi di DPR.
"RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR," tegasnya.
Desain Besar Pendidikan Nasional
Hetifah mengungkapkan, hingga kini Komisi X belum memperoleh kepastian apakah pendirian URI telah menjadi bagian dari grand design pembangunan pendidikan nasional yang sedang disusun melalui RUU Sisdiknas.
Karena belum pernah dibahas secara bersama, DPR belum bisa menyimpulkan adanya keterkaitan antara keduanya.
"Hingga saat ini kami tidak dapat memastikan apakah pendirian URI telah terintegrasi ke dalam desain besar pembangunan pendidikan nasional yang sedang dirumuskan dalam RUU Sisdiknas," katanya.
Minta DPR dan Pemerintah Perkuat Sinkronisasi
Hetifah menilai, koordinasi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci agar kebijakan strategis di sektor pendidikan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi dan kebijakan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pembangunan pendidikan tinggi berjalan lebih terarah.
"Koordinasi yang baik antara DPR dan pemerintah diperlukan agar setiap kebijakan strategis di bidang pendidikan saling mendukung dan tidak berjalan secara parsial," tandasnya.
Dengan penegasan tersebut, Komisi X DPR berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai posisi Universitas Republik Indonesia dan pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini masih terus bergulir di parlemen.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu