Royalti Musik di Kafe dan Restoran Bikin Riuh! DPR Revisi UU Hak Cipta LMKN

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Royalti - Pengenaan biaya royalti atas pemutaran lagu secara komersial di kafe dan restoran kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Isu ini makin memanas setelah pengelola tempat usaha diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta para musisi dan pelaku industri musik lainnya.
Dasco: Jangan Memberatkan Pelaku Usaha
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara. Menurutnya, persoalan royalti musik perlu dicermati secara bijak, terutama dalam konteks dampaknya terhadap para pelaku usaha.
"DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Politikus Gerindra itu menegaskan, saat ini DPR tengah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta demi menyesuaikan perkembangan zaman dan menjawab kebutuhan industri musik yang terus berkembang.
"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membuat aturan yang tidak menyulitkan," tegas Dasco.
LMKN: Tarif Royalti Indonesia Termurah
Di sisi lain, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan pentingnya membayar royalti sebagai bentuk kepatuhan hukum dan penghargaan terhadap karya cipta.
"Royalti kita, tarif kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu bentuk kepatuhan hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum," ujarnya tegas.
Berdasarkan SK Menkumham, tarif royalti ditetapkan:
1. Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta
2. Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait (penyanyi, produser)
Total, pengelola kafe atau restoran harus membayar Rp 120.000 per kursi tiap tahun.
Menanti Titik Temu
Meski nominal tersebut tergolong rendah secara global, kebijakan ini tetap menuai kritik. Sebagian pengusaha kafe menilai biaya tersebut bisa menambah beban operasional di tengah persaingan usaha yang makin ketat.
Namun, para musisi dan pelaku industri musik menganggap royalti adalah kewajiban logis dan penting demi menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Mereka berharap, revisi UU Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR bisa menjadi jalan tengah: melindungi hak musisi tanpa membebani pengusaha. Titik temu antara bisnis dan budaya.
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu