Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

KPK Sudah Gelar Perkara Kasus Kuota Haji Khusus, Nama-nama Besar Mulai Dipanggil!

Laporan: Firman
Senin, 04 Agustus 2025 | 21:19 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - Dok. KPK -
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi - Dok. KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus. 
 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pihaknya telah beberapa kali menggelar perkara untuk menilai progres penyidikan yang dilakukan tim.
 

“Ada, kami lakukan beberapa kali,” ujar Budi saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2025).
 

Evaluasi Penyelidikan Sudah Dimulai
 

Budi menjelaskan, gelar perkara adalah mekanisme internal untuk menyampaikan dan mengevaluasi perkembangan penyelidikan.


“Dengan demikian, kami bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” jelasnya.

Kasus ini bukan baru muncul. Sudah sejak 20 Juni 2025, KPK mengundang dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk tokoh-tokoh penting dan pejabat lembaga pengelola haji.
 

Tokoh Agama dan Pejabat BPKH Turut Dipanggil
 

KPK bahkan sudah memanggil beberapa nama besar. Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, termasuk yang telah diperiksa.
 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukan hanya terjadi pada tahun haji 2024.
 

“Praktik-praktik seperti ini terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ini soal pola,” katanya.
 

Pansus DPR Soroti Kejanggalan
 

Sorotan tajam juga datang dari Pansus Angket Haji DPR RI, yang menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji 50:50 (antara haji reguler dan khusus) sangat janggal.
 

Alokasi tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi pada tahun 2024 dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler, dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan inilah yang membuka pintu dugaan adanya permainan di balik kebijakan.
 

Akankah Ada Tersangka?
 

Pertanyaannya kini: akankah gelar perkara ini mengarah pada penetapan tersangka? Atau kasus kuota haji akan kembali hilang ditelan waktu?
 

Yang jelas, publik berharap KPK menuntaskan kasus ini secara terang benderang. Karena menyentuh hak ibadah jutaan umat, korupsi dalam pengelolaan haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
 

Aroma busuk di balik kuota suci itu kini sedang diendus. Dan KPK mulai memutar gas!rajamedia

Komentar: