Revisi UU Minerba Buka Peluang Universitas dan UMKM Kelola Tambang
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 5 Februari 2025 – Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang tengah dibahas DPR membuka peluang bagi universitas dan UMKM untuk mengelola tambang, menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya diberikan kepada ormas keagamaan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memasukkan usulan ini dalam RUU yang menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat hilirisasi serta membuat akses terhadap tambang semakin inklusif.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi bertema “Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan!” di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
"Ada dua inti utama dalam revisi ini. Pertama, mempertegas konsep hilirisasi terhadap seluruh konsesi tambang. Kedua, membuka akses tambang seluas-luasnya agar lebih inklusif dan tidak hanya diberikan kepada pihak tertentu," ujar Doli.
Tambang Tidak Lagi Dikelola Secara Eksklusif
Doli menyoroti bahwa selama ini konsesi tambang hanya diberikan kepada perusahaan besar secara eksklusif. Namun, dalam revisi RUU Minerba ini, akses akan dibuka bagi berbagai pihak, termasuk ormas, UMKM, koperasi, perusahaan kecil-menengah, serta perguruan tinggi.
Menurutnya, terdapat dua skema pemberian konsesi tambang, yaitu lelang dan prioritas. Skema prioritas inilah yang akan memberi kesempatan kepada institusi pendidikan dan pelaku usaha kecil untuk turut serta dalam pengelolaan tambang.
"Perguruan tinggi saat ini membutuhkan sumber pendanaan yang lebih besar untuk berkembang menjadi universitas kelas dunia. Dengan memberikan kesempatan kepada kampus untuk mengelola tambang, mereka bisa mendapatkan pendapatan tambahan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kenaikan UKT," jelas politisi Fraksi Golkar ini.
Perguruan Tinggi Bisa Manfaatkan Tambang untuk Riset
Doli juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran universitas sebagai institusi riset. Ia menyoroti tren global di mana kampus yang unggul adalah kampus yang memiliki pendanaan besar untuk mendukung riset dan inovasi.
"Kampus bisa memiliki badan usaha yang bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola tambang. Dengan begitu, pendapatan yang diperoleh dapat dialokasikan untuk pengembangan akademik tanpa mengganggu kebebasan akademik dan tridharma perguruan tinggi," tambahnya.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, yang hadir secara virtual dalam diskusi, juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk setiap kampus. Doli menegaskan bahwa penyediaan dana ini tetap menjadi tanggung jawab negara melalui kebijakan pemerintah.
Dengan sistem pendukung yang kuat, revisi RUU Minerba ini diharapkan tidak hanya mempercepat hilirisasi industri tambang tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dan ekonomi masyarakat melalui akses yang lebih luas terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Pendidikan | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu