Remisi Natal 2025: 16.078 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 174 Langsung Bebas!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Remisi Natal - Pemerintah kembali menunjukkan pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan.
Pada perayaan Natal 2025, sebanyak 16.078 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana, dengan 174 narapidana langsung menghirup udara bebas.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Remisi Apresiasi atas Perilaku dan Pembinaan
Agus menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus.
Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Terima Hak Remisi
Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan.
Menurut Agus, kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan, sekaligus bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pemulihan, tanggung jawab, dan reintegrasi sosial.
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” jelasnya.
Kurangi Kepadatan Lapas, Ciptakan Iklim Kondusif
Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi Natal juga berkontribusi terhadap penurunan tingkat kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif.
Agus pun mengingatkan agar para penerima remisi menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk berubah, sejalan dengan tema Natal 2025.
“Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga. Bertanggung jawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Dirjenpas: Proses Akuntabel dan Transparan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerima merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Mashudi.
Ia menambahkan, proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas, sekaligus memberikan dampak positif terhadap keuangan negara.
“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari pemberian RK dan PMPK Natal tahun ini mencapai Rp9,47 miliar,” pungkasnya.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu



