KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir Batang Kuranji!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah elevasi tinggi Sumatera Barat (Sumbar). Penyegelan dilakukan menyusul dugaan kuat aktivitas tambang tersebut menjadi penyebab banjir akibat sedimentasi di Sungai Batang Kuranji.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah penyegelan merupakan tahap awal dari evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tambang yang dinilai berisiko merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban,” kata Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Pengawasan Tambang Diperketat
Hanif menegaskan, KLH akan terus memperketat pengawasan aktivitas pertambangan, khususnya di kawasan hulu sungai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Hanif, proses evaluasi terhadap lima perusahaan tersebut akan dilakukan secara transparan demi menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.
“Perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lingkungan nasional, terutama untuk mencegah bencana yang berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujarnya.
Warga Diminta Aktif Melapor
Selain penindakan terhadap pelaku usaha, KLH juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Warga diminta melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana,” tambah Hanif.
Ditemukan Pelanggaran Serius
Penyegelan dilakukan setelah tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi tambang. Pelanggaran tersebut diduga memicu pendangkalan sungai dan memperparah banjir saat curah hujan tinggi.
Lima perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Hasil pengawasan lapangan menunjukkan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak adanya sistem drainase yang memadai, pembukaan lahan tanpa persetujuan lingkungan, hingga aktivitas pertambangan yang terlalu dekat dengan permukiman warga.![]()
Nasional 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu




