Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Revisi KUHAP: Negara Jangan Lagi Seenaknya, Warga Sipil Harus Dilindungi!

Laporan: Firman
Kamis, 31 Juli 2025 | 09:45 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RKUHAP – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR bukan semata perubahan teknis, melainkan bentuk perjuangan keadilan bagi masyarakat sipil yang selama ini kerap kalah suara dalam proses hukum.
 

“Negara ini sangat powerful, sementara warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

 

KUHAP Lama Warisan Orba
 

Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku sekarang adalah produk era Orde Baru tahun 1981 yang sangat timpang dalam menjamin hak warga negara.
 

Salah satu contoh ketimpangannya, kata dia, adalah keterbatasan peran advokat saat mendampingi tersangka di tahap penyidikan.
 

“Advokat hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberi nasihat hukum langsung kepada kliennya, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law,” tegasnya.

 

Tolak Penahanan Berdasar “Kekhawatiran” Subjektif
 

Politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti pasal penahanan yang terlalu subjektif. Penahanan kerap didasarkan pada alasan yang tak terukur: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
 

“Ini parameter yang terlalu lentur dan rawan disalahgunakan. Tidak boleh hukum memberikan kewenangan sebesar itu hanya karena kekhawatiran,” kritiknya.
 

Dorong Pemasangan CCTV di Tahanan
 

Salah satu poin reformasi yang didorong Komisi III adalah kewajiban pemasangan CCTV di seluruh area tahanan. Tujuannya untuk mencegah penyiksaan atau kekerasan terhadap tersangka oleh aparat.
 

Habiburokhman bahkan menyebutkan sebuah kasus tragis di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia, dan kasusnya baru terungkap setelah adanya bukti dari CCTV.
 

Aparat Tak Boleh Lagi Abuse of Power
 

Revisi KUHAP ini, kata dia, bukan untuk melemahkan aparat hukum, melainkan membangun keseimbangan baru antara kekuasaan negara dan hak rakyat.
 

“Kami sadar tidak mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: