Tambang Ilegal di Kolaka Dibabat, Satgas PKH Denda PT Toshida Rp1,2 Triliun!
RAJAMEDIA.CO — Satgas PKH - Negara kembali menunjukkan ketegasannya terhadap perusakan kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia atas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Denda jumbo tersebut dikenakan setelah perusahaan terbukti membuka kawasan hutan seluas 124,52 hektare tanpa izin resmi.
Satgas Tegas: Tak Ada Toleransi Tambang Ilegal
Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran kawasan hutan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksi itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas melakukan pemasangan plang dan verifikasi teknis,” ujar Kolonel Romadhon dalam keteranganya, dikutip Kamis (25/12/2025).
Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PKH telah menyegel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi.
Langgar UU Kehutanan dan PP Penyelenggaraan Kehutanan
Kolonel Romadhon menjelaskan, aktivitas PT Toshida Indonesia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Perusahaan yang melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. PT Toshida Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang dikenai sanksi administratif,” tegasnya.
Negara Lindungi Hutan dan Keuangan Negara
Menurut Satgas PKH, praktik pertambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara serta mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.
“Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk melindungi kawasan hutan serta mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” lanjut Romadhon.
Hingga berita ini diturunkan, PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan sanksi administratif tersebut.
71 Korporasi Sudah Ditagih Denda
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penagihan denda terhadap 71 perusahaan korporasi yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
“Penagihan denda telah dilakukan terhadap 71 perusahaan, baik dari sektor sawit maupun tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi praktik ilegal di kawasan hutan.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 21 jam yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu




