Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ratusan Ribu PMI Tembus Arab Saudi Meski Ada Moratorium, Atnaker Kebobolan!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 30 April 2025 | 00:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi - Dok Humas DPR -
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi - Dok Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Raja Media, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kebobolan besar dalam pengawasan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Padahal, moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara Timur Tengah itu sudah berlaku sejak 2015.
 

Namun data bicara lain. "Sudah jelas moratorium, tapi 183 ribu PMI tetap berangkat ilegal. Tahun 2024 saja 25 ribu!" ujar Nurhadi, lantang, Selasa (29/4).
 

Atnaker Dianggap Tak Jalankan Fungsi
 

Sorotan tajam diarahkan Nurhadi ke Atase Tenaga Kerja (Atnaker) di Arab Saudi. Ia mempertanyakan fungsi dan pengawasan mereka yang dinilai lemah dan tidak efektif.
 

"Kalau begini faktanya, sebenarnya apa tugas atnaker kita? Kok bisa kebobolan sebanyak ini?" tanya Nurhadi dalam Raker dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Senin (28/4) di DPR RI.
 

Moratorium Rawan Dibobol, Aturan Longgar
 

Nurhadi menantang pemerintah membuka aturan mana yang paling rawan dibobol hingga ribuan PMI bisa lolos tiap tahun. 

 

“Sekali lagi, aturan mana yang rentan? Ini penting agar kita tahu akar masalahnya,” katanya.
 

Nasib 183 Ribu PMI Ilegal Dipertanyakan
 

Tak cuma soal aturan, Nurhadi juga menyoroti keberadaan 183 ribu PMI nonprosedural yang kini bekerja di Saudi. Jika moratorium dicabut, bagaimana status hukum dan perlindungan mereka?
 

“Apakah bisa langsung dilindungi? Atau akan terus bekerja tanpa status hukum jelas?” tanya politisi NasDem dari Dapil Jatim VI ini.
 

Remitansi Rp31 T Trilyun Diincar
 

Wacana pencabutan moratorium kembali mencuat seiring dibukanya kuota 600.000 pekerja oleh Saudi dengan gaji lebih dari Rp6,5 juta per bulan. Jika dikabulkan, Indonesia bisa meraup Rp31 triliun dari remitansi.
 

Tapi Nurhadi mengingatkan: “Negara tak boleh sekadar kejar angka. Perlindungan PMI harus nyata, bukan formalitas!”
 

Rapat Panas, Bahas TPPO dan Tata Kelola
 

Rapat Komisi IX DPR RI kemarin juga membahas tata kelola perlindungan PMI, peran atnaker, serta perlindungan korban TPPO. Nurhadi menutup dengan penegasan, “Negara wajib hadir sepenuhnya melindungi para pahlawan devisa kita.”rajamedia

Komentar: