Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Mensesneg: "Akan Kami Pelajari"

Laporan: Firman
Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:23 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi - Foto: Dok. RRI -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi - Foto: Dok. RRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polhukam - Pemerintah menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025).
 

"Kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Mensesneg usai putusan MK dibacakan.
 

Pemerintah Akan Pelajari Putusan Lebih Dalam
 

Mensesneg mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang telah ditetapkan MK sebelum mengambil langkah tindak lanjut. 
 

"Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ujarnya.
 

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) menyatakan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
 

Latar Belakang Gugatan
 

Perkara ini diajukan oleh Viktor Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon larangan rangkap jabatan juga berlaku kepada wamen. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan MK sebelumnya karena mengangkat wamen menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
 

Dampak pada Kabinet Merah Putih
 

Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki 55 Wakil Menteri (Wamen). Sekitar 30 Wamen juga merangkap jabatan di berbagai BUMN sebagai komisaris.
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pertengahan Agustus lalu mengatakan penunjukan Wamen sebagai komisaris dimaksudkan untuk mengawasi BUMN. Para Wamen yang bertindak sebagai komisaris BUMN disebut tidak mendapatkan tantiem (tunjangan).rajamedia

Komentar: