Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Mensesneg: "Akan Kami Pelajari"

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polhukam - Pemerintah menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025).
"Kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Mensesneg usai putusan MK dibacakan.
Pemerintah Akan Pelajari Putusan Lebih Dalam
Mensesneg mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang telah ditetapkan MK sebelum mengambil langkah tindak lanjut.
"Nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," ujarnya.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) menyatakan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.
Latar Belakang Gugatan
Perkara ini diajukan oleh Viktor Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon larangan rangkap jabatan juga berlaku kepada wamen. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan putusan MK sebelumnya karena mengangkat wamen menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dampak pada Kabinet Merah Putih
Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki 55 Wakil Menteri (Wamen). Sekitar 30 Wamen juga merangkap jabatan di berbagai BUMN sebagai komisaris.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pertengahan Agustus lalu mengatakan penunjukan Wamen sebagai komisaris dimaksudkan untuk mengawasi BUMN. Para Wamen yang bertindak sebagai komisaris BUMN disebut tidak mendapatkan tantiem (tunjangan).
Pendidikan 2 hari yang lalu

Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu