MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: "Harus Fokus pada Beban Kerja Kementerian"

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polhukam - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8), mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan driver online Didi Supandi. MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Larangan Rangkap Jabatan untuk Wamen
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa wakil menteri sebagai pejabat negara harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.
"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian," jelas Suhartoyo.
MK juga menegaskan bahwa larangan ini tidak akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian. Sebaliknya, justru akan memperkuat efektivitas kerja pemerintah.
Tenggat Waktu Dua Tahun untuk Penyesuaian
MK memberi tenggat waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya.
Perubahan Pasal 23 UU Kementerian Negara kini menyatakan: "Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Dua Hakim Berpendapat Berbeda
Putusan ini tidak bulat. Dua hakim MK, Arsul Sani dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan dissenting opinion.
Daniel Yusmic berpendapat bahwa putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah cukup dan tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan gugatan UU Kementerian Negara.
Sementara Arsul Sani menyatakan MK seharusnya mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terdampak dalam proses pengujian undang-undang yang bersifat demokratis dan partisipatif.
Pendidikan 2 hari yang lalu

Daerah | 4 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Info Haji | 3 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu