Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Puan: DPR Sedang Matangkan Wacana Penambahan Komisi

Laporan: Firman
Selasa, 24 September 2024 | 19:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Repro]
Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Repro]

RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - 

Wacana penambahan komisi di Parlemen tengah digodok untuk dimatangkan. Penambahan alat kelengkapan dewan itu menyusul adanya rencana penambahan kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9).


"Kemungkinan penambahan komisi di DPR harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dan legislatif. Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya," ujar Puan.
 

Dikatakan Puan, sejauh ini, alat kelengkapan dewan di DPR RI terdiri atas sejumlah badan dan 11 komisi. Puan mengatakan penambahan komisi akan terjadi jika memang nantinya ada penambahan kementerian.


Aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian, kata Puan sudah diubah menjadi tidak dibatasi sesuai dengan kebijakan presiden.


Puan juga memastikan penambahan kementerian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi kesempatan untuk bagi-bagi jabatan.


Jika terlaksana, kata Puan, penambahan komisi di DPR RI bakal dibicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat.


Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi Undang-Undang.


Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.rajamedia

Komentar: