Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Sambut Baik Pemangkasan Masa HGU IKN dari 190 Tahun Jadi 95 Tahun

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 16 November 2025 | 23:09 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. 
 

Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mewujudkan keadilan pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
 

"Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN," ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
 

Pentingnya Regulasi Turunan yang Jelas
 

Politisi Fraksi PKB ini menekankan bahwa putusan MK harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN.
 

"Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini," tegas Indrajaya. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga iklim investasi yang sehat di IKN.
 

Sinkronisasi dengan UUPA
 

Indrajaya menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA diatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.
 

Dengan putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun. Total keseluruhan menjadi maksimal 95 tahun, jauh berkurang dari sebelumnya yang mencapai 190 tahun.
 

Komparasi dengan Praktik Internasional
 

Menurut Indrajaya, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif jika dibandingkan dengan praktik di negara lain. Ia mencontohkan bahwa di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.
 

"Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN," jelasnya.
 

Pengawasan Implementasi Putusan
 

Indrajaya menegaskan bahwa PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
 

Sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat, seluruh pihak diharapkan dapat mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN.rajamedia

Komentar: