Presiden Setuju PPDB Diganti SPMB, Permendikdasmen Segera Terbit!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan, regulasi baru ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujar Abdul Mu'ti usai uji publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1).
Selain Presiden, Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga telah memberikan persetujuan.
Sementara itu, koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Insyaallah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan khususnya dari pemerintah provinsi," lanjutnya.
Mu'ti menjelaskan, SPMB tidak hanya sekadar perubahan nama, tetapi juga membawa pembaruan dalam kebijakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem PPDB sebelumnya.
"SPMB bukan sekadar nama baru, tapi memang ada kebijakan baru untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu," tegasnya.
SPMB nantinya akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili atau tempat tinggal murid, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
"Kami harapkan setelah pertemuan ini, ada masukan-masukan yang dapat menjadi penyempurnaan rancangan Permendikdasmen tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025," tutup Mu'ti.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan proses penerimaan murid menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Daerah 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu