Mau Tau Perbedaan SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Cek Disini!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan adanya perubahan penting dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu perubahan besar adalah penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili dalam proses penerimaan murid.
Perbedaan utama antara jalur zonasi dan jalur domisili adalah pada cara penentuan kedekatan antara calon murid dengan sekolah.
Jalur zonasi selama ini mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), sedangkan jalur domisili mengukur kedekatan rumah calon siswa dengan sekolah yang bersangkutan.
"Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," ujar Mu'ti pada uji publik rancangan Permendikdasmen tentang SPMB di Jakarta, Rabu (30/1).
Pemerataan Pendidikan dan Mengurangi Pemalsuan Dokumen
Meskipun prinsip utama dari jalur domisili masih sejalan dengan zonasi, yakni untuk pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas, jalur domisili bertujuan untuk mengurangi maraknya pemalsuan dokumen seperti penumpangan Kartu Keluarga (KK) yang sering terjadi pada jalur zonasi.
Mu'ti menekankan pentingnya memperkuat relasi sosial siswa dengan teman sebaya yang berdekatan dengan rumah mereka.
Perubahan Persentase Siswa yang Diterima
Pemerintah juga merancang perubahan dalam persentase penerimaan siswa pada setiap jalur. Untuk jenjang SD, tidak ada perubahan signifikan.
Namun, untuk SMP, persentase penerimaan melalui jalur zonasi yang sebelumnya mengisi 50% dari total daya tampung sekolah, kini diusulkan turun menjadi 40%.
Berdasarkan kajian, persentase siswa yang bersekolah di dekat rumah berkisar antara 30-50% dari total siswa.
Di jenjang SMA, perubahan lebih besar terjadi, dengan jalur zonasi yang sebelumnya mencapai 50%, kini akan dikurangi menjadi 30%. Sisa 20% tersebut dialihkan untuk jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang jauh dari sekolah.
Sistem Rayonisasi untuk SMA
Untuk jenjang SMA, sistem rayonisasi akan tetap diterapkan karena masih adanya kecamatan yang tidak memiliki SMA. Rayonisasi ini diatur oleh dinas pendidikan provinsi dan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Mekanisme Seleksi yang Lebih Fleksibel
Dalam usulan terbaru ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan mekanisme seleksi bagi calon peserta didik yang mengakses jalur zonasi.
Hal ini memungkinkan penyesuaian dengan karakteristik daerah masing-masing, baik melalui metode jarak maupun metode berbasis wilayah administratif.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan dan mengurangi praktik curang, sambil tetap memperhatikan keberagaman kebutuhan tiap daerah.
Daerah 6 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu