Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polemik Kerugian Negara Memanas, Romli dan Luhut Punya Penekanan Berbeda

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:11 WIB
Polemik kerugian negara memanas, Prof Romli dan Luhut punya penekanan berbeda - Ilustrasi RMN -
Polemik kerugian negara memanas, Prof Romli dan Luhut punya penekanan berbeda - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya benar. Namun, menurut Romli, penjelasan yang tidak utuh berpotensi memicu reaksi negatif di masyarakat.
 

Romli mengaitkan persoalan tersebut dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
 

“Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor,” kata Romli, Selasa (27/10/2026).
 

Menurut Romli, ratifikasi UNCAC membawa konsekuensi hukum bagi Indonesia untuk menyesuaikan peraturan pemberantasan korupsi, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 

Romli Dorong Perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
 

Romli berpandangan, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu diubah agar selaras dengan UNCAC.
 

Ia bahkan menyampaikan usulan secara tegas mengenai konsekuensi ratifikasi konvensi tersebut.
 

“Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara,” ujar Romli.
 

Menurut dia, perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kedudukan UU Tipikor sebagai aturan khusus atau lex specialis. Romli menilai masih terdapat berbagai ketentuan lain yang relevan untuk menindak tindak pidana korupsi.
 

Ia menyebut sejumlah instrumen, antara lain illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, penyuapan terhadap pejabat publik dalam negeri maupun luar negeri, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, serta kerja sama pemulihan aset hasil kejahatan.
 

“Namun tidak berarti UU Tipikor 1999 kehilangan marwah sebagai undang-undang khusus (lex specialis), karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery,” jelasnya.
 

Romli juga menegaskan bahwa ratifikasi UNCAC tidak boleh berhenti sebagai komitmen formal tanpa tindak lanjut dalam peraturan nasional.
 

“Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali,” pungkasnya.
 

Pasal UNCAC dan Kerugian Negara Masih Menjadi Perdebatan
 

Pandangan Romli tersebut menempatkan ratifikasi UNCAC sebagai dasar argumentasinya untuk mendorong perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
 

Namun, secara hukum, perlu dibedakan antara isi konvensi internasional dan penafsiran ahli mengenai konsekuensi ratifikasinya. Pasal 3 ayat (2) UNCAC menyatakan bahwa untuk penerapan konvensi, tidak disyaratkan bahwa tindak pidana yang dicakup konvensi harus menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara, kecuali jika konvensi menentukan lain.
 

Ketentuan itu tidak secara eksplisit memerintahkan setiap negara peserta menghapus unsur kerugian keuangan negara dari undang-undang korupsi nasionalnya.
 

Karena itu, pandangan Romli mengenai perlunya perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu ditempatkan sebagai argumentasi hukum yang dapat dikaji dan diperdebatkan lebih lanjut, bukan sebagai kewajiban hukum yang otomatis berlaku akibat ratifikasi UNCAC.
 

Luhut Tegaskan DEN Tidak Mengusulkan Penghapusan
 

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional tidak mencakup penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
 

Dalam pemberitaan ANTARA pada Selasa (27/10/2026), Luhut menegaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada kepastian hukum, bukan penghapusan pasal kerugian negara.
 

Sebelumnya, melalui keterangan resmi pada 21 Oktober 2026, DEN menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan.
 

Penyempurnaan diarahkan pada kejelasan pembuktian, kepastian hukum, dan perluasan jangkauan tindak pidana korupsi yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.
 

Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara pandangan Romli yang mendorong perubahan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan posisi resmi DEN yang menegaskan tidak mengusulkan penghapusan unsur tersebut.
 

Penyempurnaan UU Tipikor Membutuhkan Kajian Cermat
 

Perdebatan mengenai UNCAC dan unsur kerugian negara memperlihatkan tantangan dalam menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional.
 

Di satu sisi, penyesuaian aturan diperlukan untuk memperjelas rumusan tindak pidana, memperkuat kepastian hukum, dan menghindari perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, perubahan undang-undang harus tetap menjamin efektivitas pemberantasan korupsi dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan keuangan negara.
 

Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk kedudukan UNCAC dalam hukum nasional, rumusan delik korupsi, dan mekanisme pembuktian yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
 

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan semata-mata soal mempertahankan atau menghapus unsur kerugian negara. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana membangun sistem hukum antikorupsi yang memberikan kepastian hukum tanpa melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: