Menhaj Buka Suara soal Anak Jadi Tenaga Ahli, Ungkap Kemenhaj Kekurangan Ribuan Pegawai
RAJAMEDIA.CO — Yogyakarta — Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memberikan penjelasan terkait sorotan publik atas pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Ia memaparkan proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), keterlibatan anak dan para santrinya, hingga keterbatasan sumber daya manusia di Kementerian Haji dan Umrah.
Irfan mengatakan, ketika dirinya bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah mulai memimpin BP Haji pada akhir Oktober 2024, lembaga tersebut belum memiliki kantor, struktur organisasi, maupun staf pendukung yang memadai.
“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” kata Irfan di Yogyakarta, Jumat (23/10/2026).
Anak dan Santri Membantu Tanpa Digaji
Irfan menjelaskan, dalam kondisi awal pembentukan lembaga, sejumlah pihak terdekat ikut membantu pekerjaan secara sukarela. Mereka terdiri atas anak dan para santrinya yang terlibat selama sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan untuk mendukung pembentukan BP Haji ketika lembaga belum memiliki sumber daya pendukung yang memadai.
“Akhirnya Bang Dahnil (Wamenhaj sekarang) disambut timnya dari Kementerian Pertahanan, saya disambut santri-santri saya dan sama anak saya. Dan mereka ini yang tanpa diminta membantu pembentukan badan penyelenggara haji itu. Tanpa gaji tanpa apa-apa selama 3 atau 4 bulan. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Seiring perkembangan lembaga menjadi Kementerian Haji dan Umrah, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. Irfan menyebut pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan lembaga.
Sementara itu, sebagian lainnya kembali ke pondok pesantren maupun aktivitas masing-masing.
Menhaj Sebut Hanya Mengambil Empat Tenaga Ahli
Irfan juga menjelaskan jumlah staf khusus dan tenaga ahli yang ditetapkannya sebagai menteri.
Ia menyebut memiliki hak menetapkan tiga staf khusus, tetapi hanya menggunakan satu posisi. Adapun dari lima posisi tenaga ahli yang tersedia, ia mengambil empat.
“Kementerian Haji, sebagai menteri saya punya hak untuk menetapkan tiga staf khusus, saya ambil cuma satu. Saya dapat lima tenaga ahli, saya ambil cuma empat,” tandasnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Irfan untuk memberikan konteks mengenai proses penempatan personel pendukung di kementerian yang dipimpinnya.
Meski demikian, riwayat keterlibatan secara sukarela dan jumlah posisi yang digunakan merupakan penjelasan dari Menhaj. Aspek prosedur pengangkatan, persyaratan jabatan, dan mekanisme akuntabilitas tetap menjadi bagian penting dalam menjawab perhatian publik.
Kemenhaj Kekurangan Ribuan Pegawai
Selain persoalan tenaga ahli, Irfan mengungkapkan Kementerian Haji dan Umrah masih menghadapi kekurangan pegawai.
Berdasarkan analisis jabatan, kebutuhan pegawai kementerian mencapai sekitar 7.000 orang. Dalam keterangannya kepada media, Irfan menyebut jumlah pegawai yang tersedia sekitar 3.200 orang, sedangkan data internal kementerian mencatat 3.631 pegawai.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kementerian tidak membuka rekrutmen ASN baru, tetapi membuka kesempatan mutasi ASN dari instansi lain. Proses mutasi telah berlangsung dalam dua gelombang.
Namun, sejumlah jabatan masih belum terisi sehingga tugasnya harus dirangkap oleh pejabat lain.
Tenaga Pendukung Dikerahkan untuk Pelayanan Jemaah
Irfan mengatakan, keterbatasan pegawai membuat kementerian harus mengoptimalkan sumber daya yang tersedia, termasuk tenaga alih daya atau outsourcing, guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
“Karena itu semua sumber daya kita kerahkan. Termasuk outsourcing-outsourcing kita kerahkan untuk menutup kekurangan itu. Dan alhamdulillah 2026 dianggap sebagai haji yang paling berhasil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Irfan, pengerahan tenaga pendukung diperlukan agar pelayanan kepada jemaah tetap berjalan di tengah proses pembentukan organisasi dan pemenuhan kebutuhan pegawai.
Ia menegaskan, penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan jemaah.
“Karena itu dengan berbagai kelemahan, dengan kekurangan kita ambil mana yang bisa (sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan) dalam rangka memberikan pelayanan kepada jemaah haji,” katanya.
Evaluasi Dilakukan Bertahap
Irfan menyatakan evaluasi akan dilakukan secara bertahap ketika kebutuhan tenaga di Kementerian Haji dan Umrah sudah lebih ideal dan tercukupi.
Ia juga menyatakan kementerian menghormati perhatian serta kritik masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, keterbukaan informasi, penempatan personel yang dapat dipertanggungjawabkan, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sorotan terhadap pengangkatan tenaga ahli menjadi pengingat bahwa pemenuhan kebutuhan organisasi perlu berjalan seiring dengan transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan keterbatasan pegawai tidak menghambat pelayanan kepada jemaah haji.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu