Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut ke Pembuktian, Dakwaan Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Disorot

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 26 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Sidang kasus Febrie Adriansyah berlanjut ke pembuktian, dakwaan dugaan pemerasan Rp55 miliar disorot - Ilustrasi RMN -
Sidang kasus Febrie Adriansyah berlanjut ke pembuktian, dakwaan dugaan pemerasan Rp55 miliar disorot - Ilustrasi RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
 

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela, Senin (26/10/2026). Majelis hakim menetapkan perlawanan atau eksepsi yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.
 

Dengan keputusan itu, perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk menguji dakwaan terhadap terdakwa.
 

Perlawanan Febrie Diputus Bersama Putusan Akhir
 

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyampaikan amar putusan sela yang menetapkan perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak diputus secara terpisah pada tahap ini.
 

"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan.
 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa berkaitan dengan materi pokok perkara. Karena itu, kebenaran dalil-dalil tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.
 

Putusan sela ini bukan putusan yang menyatakan Febrie bersalah. Persidangan tetap harus menguji apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan.
 

Jaksa Dakwa Pemerasan Rp55 Miliar
 

Dalam surat dakwaan, JPU menuduh Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.
 

Perbuatan yang didakwakan tersebut disebut terjadi pada 2020, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
 

Menurut jaksa, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Uang tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
 

Dalam uraian dakwaan, penyerahan uang disebut berlangsung dalam beberapa tahap di sejumlah lokasi, termasuk hotel berbintang di Jakarta. Jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang melalui sejumlah pihak sebelum sampai ke pihak yang disebut dalam dakwaan.
 

Seluruh rangkaian tersebut masih berupa tuduhan penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan.
 

Dakwaan TPPU Capai Rp354,62 Miliar
 

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang dilaporkan mencapai sekitar Rp354,62 miliar.
 

Nilai tersebut terdiri atas dugaan penerimaan sebesar Rp346,74 miliar dan US$440.990. Kedua komponen itu merupakan bagian dari nilai yang diuraikan dalam dakwaan, bukan dua angka yang berdiri tanpa hubungan.
 

Jaksa menduga dana tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara lain, termasuk sengketa utang anak usaha PT Krakatau Steel dan proyek pasokan batu bara PLTU Suralaya.
 

Dalam dakwaan, dana tersebut disebut disamarkan melalui sejumlah rekening bank, penyertaan modal usaha, serta pembelian aset berupa properti dan emas batangan.
 

Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan pihak lain dan berbagai bentuk penempatan aset untuk menyamarkan asal-usul dana.
 

Rangkaian transaksi dan dugaan keterlibatan terdakwa akan diuji melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
 

Tahap Pembuktian Jadi Penentu
 

Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, JPU harus menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan dalam surat dakwaan. Sementara itu, Febrie dan tim penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk menguji bukti tersebut serta menyampaikan pembelaan.
 

Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, dokumen, alat bukti lain, dan argumentasi kedua pihak sebelum mengambil keputusan akhir.
 

Tahap ini menjadi penentu untuk menguji apakah rangkaian perbuatan yang dituduhkan jaksa benar terjadi dan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.
 

Catatan penting: Putusan sela hanya mengatur kelanjutan proses persidangan dan penanganan perlawanan terdakwa. Perkara ini belum menghasilkan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan pemerasan dan pencucian uang.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: