Indonesia Ratifikasi UNCAC, Mengapa UU Tipikor Perlu Dikaji Lagi?
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Indonesia telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, pemerintah kini kembali mengkaji kesesuaian aturan pemberantasan korupsi nasional dengan konvensi internasional tersebut.
Pembahasan ini mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Salah satu agenda yang dibahas adalah usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk meninjau kembali pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Yusril, penyelarasan diperlukan karena terdapat perbuatan yang tercakup dalam kerangka UNCAC, tetapi belum sepenuhnya terakomodasi dalam hukum Indonesia. Sebaliknya, hukum nasional juga memiliki pengaturan tersendiri yang perlu diperhatikan.
Meski demikian, Presiden Prabowo belum menyetujui usulan DEN tersebut. Presiden meminta kajian lebih mendalam agar rumusan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia, dengan tetap memperhatikan unsur kerugian negara.
Ratifikasi UNCAC, Mengapa Masih Perlu Penyesuaian?
Ratifikasi UNCAC merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kerja sama internasional.
Namun, ratifikasi konvensi internasional tidak berarti seluruh ketentuannya otomatis dapat diterapkan secara langsung tanpa memperhatikan sistem hukum nasional. Ketentuan yang relevan perlu diakomodasi melalui peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
UNCAC sendiri tidak menetapkan satu definisi tunggal korupsi yang berlaku seragam bagi seluruh negara peserta. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi serta memberikan pedoman kepada negara peserta untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasional masing-masing.
Karena itu, persoalan yang sedang dikaji pemerintah bukan sekadar menyalin ketentuan internasional ke dalam undang-undang nasional.
Pemerintah perlu menilai bagian mana yang sudah sesuai, ketentuan apa yang masih memerlukan penyempurnaan, serta bagaimana penerapannya dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dengan pendekatan tersebut, penyelarasan UU Tipikor diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian redaksi undang-undang, tetapi juga memperbaiki efektivitas penegakan hukum.
Bukan Hanya Soal Suap
Yusril menjelaskan bahwa cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan atau bribery. Konvensi tersebut juga mengatur berbagai aspek pemberantasan korupsi, termasuk penggelapan atau penyalahgunaan aset, pencucian uang, serta bentuk perbuatan lain yang relevan dengan tindak pidana korupsi.
Pembahasan ini membuka ruang untuk mengevaluasi apakah ketentuan hukum Indonesia sudah memadai dalam menjangkau berbagai bentuk perbuatan yang merugikan kepentingan negara.
Salah satu contoh yang disoroti Yusril adalah praktik under-invoicing di sektor pertambangan. Praktik ini terjadi ketika nilai atau volume barang yang dilaporkan dalam transaksi ekspor lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.
Manipulasi pelaporan semacam itu berpotensi berkaitan dengan penghindaran kewajiban, penipuan, dan kerugian penerimaan negara. Yusril juga menyinggung pencurian ikan sebagai contoh perbuatan yang dapat menguras kekayaan alam dan merugikan perekonomian nasional.
Menurutnya, perbuatan yang berdampak terhadap perekonomian negara perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan penyempurnaan aturan antikorupsi.
Namun, penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada rumusan undang-undang, unsur pidana, dan pembuktian yang berlaku. Contoh yang disampaikan dalam kajian tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi hanya karena menimbulkan kerugian ekonomi.
Kerugian Negara dan Risiko Bisnis BUMN
Selain cakupan tindak pidana korupsi, persoalan pengertian keuangan negara juga menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan.
Yusril menyoroti perlunya kejelasan mengenai status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN), termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan usaha dengan melibatkan dana masyarakat.
Persoalan ini berkaitan dengan batas antara kerugian akibat tindak pidana dan kerugian yang muncul dari risiko bisnis.
Dalam kegiatan usaha, keputusan yang diambil dapat berujung pada kerugian karena berbagai faktor. Namun, kerugian bisnis tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Sebaliknya, label keputusan bisnis juga tidak boleh digunakan untuk menutupi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.
Karena itu, rumusan aturan harus memberikan kejelasan mengenai unsur pidana, pertanggungjawaban pengelola, dan mekanisme pembuktian.
Presiden Prabowo, sebagaimana disampaikan Yusril setelah pertemuan di Istana, tetap menekankan bahwa unsur kerugian negara merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan tersebut.
Penegasan ini menjadi penting agar penyempurnaan aturan tidak disalahartikan sebagai upaya mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, kejelasan hukum juga dibutuhkan agar keputusan bisnis yang diambil secara sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana hanya karena perusahaan mengalami kerugian.
Sinkronisasi dengan KUHP, KUHAP, dan Perampasan Aset
Kajian UU Tipikor juga berkaitan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Yusril menilai penyelarasan diperlukan agar ketentuan pemberantasan korupsi tidak berjalan sendiri-sendiri dan menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Sinkronisasi tersebut mencakup rumusan tindak pidana, proses penegakan hukum, dan mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pemerintah juga memiliki bahan kajian terdahulu. Yusril menyebut instansi pemerintah terkait bersama KPK pernah menyusun telaah mengenai kesesuaian peraturan antikorupsi Indonesia dengan UNCAC pada 2006.
Dokumen tersebut direncanakan menjadi salah satu bahan pembahasan lebih lanjut.
Tahap berikutnya adalah membicarakan usulan tersebut di lingkungan pemerintah dan menentukan proses legislasi yang diperlukan, termasuk kemungkinan pengusulannya melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dengan demikian, revisi UU Tipikor belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Pemerintah masih harus memperdalam substansi perubahan, menentukan kebutuhan hukumnya, dan membahas jalur pembentukannya.
Jangan Sampai Revisi Justru Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Wacana penyempurnaan UU Tipikor menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan pemberantasan korupsi selama ini hanya terletak pada rumusan undang-undang, atau juga pada pelaksanaannya?
Aturan yang jelas merupakan fondasi penting. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi juga bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kualitas pembuktian, independensi aparat, pengawasan terhadap penyelenggara negara, serta transparansi pengelolaan keuangan dan kekayaan negara.
Perubahan undang-undang karena itu harus memiliki tujuan yang terukur. Pemerintah perlu menjelaskan ketentuan mana yang hendak diperbaiki, persoalan apa yang ingin diselesaikan, dan bagaimana perubahan tersebut akan meningkatkan efektivitas penindakan.
Proses penyusunan juga perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Keterlibatan berbagai pihak penting untuk memastikan bahwa perubahan aturan tidak hanya menjawab kebutuhan pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepentingan publik.
Paling penting, penyelarasan dengan UNCAC tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, proses tersebut semestinya memperkuat kemampuan negara dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
Menunggu Arah Kebijakan Pemerintah
Hingga kini, pembahasan mengenai penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC masih memerlukan kajian lebih lanjut. Presiden Prabowo belum menyetujui usulan DEN dan meminta agar rumusan tindak pidana korupsi dikaji secara mendalam sesuai dengan kondisi Indonesia.
Artinya, publik masih perlu menunggu hasil kajian dan keputusan pemerintah mengenai langkah legislasi berikutnya.
Keberhasilan penyempurnaan UU Tipikor nantinya tidak cukup diukur dari kesesuaian dengan konvensi internasional. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu memperjelas unsur tindak pidana, memberikan kepastian hukum, melindungi kekayaan negara, serta memperkuat pemberantasan korupsi.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen tersebut tercermin dalam peraturan nasional dan praktik penegakan hukum yang efektif.
Penyempurnaan aturan harus memperkuat keberanian negara melawan korupsi, sekaligus menjamin bahwa hukum diterapkan secara tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Politik 15 jam yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu