Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rieke Bersuara Keras: PMI Bukan Komoditas, Jangan Dipulangkan Tanpa Haknya!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:27 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi bagi PMI yang terancam deportasi massal dari Malaysia. - RMN -
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah mitigasi bagi PMI yang terancam deportasi massal dari Malaysia. - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan dan menyiapkan langkah mitigasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak ancaman deportasi massal dari Malaysia.
 

Menurut Rieke, pemerintah harus memastikan hak-hak pekerja migran tetap terpenuhi, termasuk pembayaran upah yang masih tertunda, sebelum proses deportasi dilakukan. Selain itu, kesiapan menghadapi kepulangan PMI dalam jumlah besar perlu menjadi perhatian serius agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak.
 

“Pekerja migran adalah pahlawan devisa dan patriot sejati yang menopang perekonomian nasional. Perlindungan terhadap mereka adalah tentang kualitas perlindungan yang berkeadilan, jaminan sosial yang optimal, serta menjaga martabat bangsa,” kata Rieke dalam keterangan persnya, Selasa (27/10/2026).
 

Ia mengusulkan lima langkah strategis yang perlu segera dijalankan pemerintah untuk mengantisipasi dampak deportasi sekaligus menjamin masa depan para pekerja migran yang kembali ke Tanah Air.
 

Diplomasi dengan Malaysia, Hak Pekerja Harus Dipenuhi
 

Langkah pertama yang didorong Rieke adalah memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Malaysia. Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh hak keperdataan PMI dipenuhi sebelum mereka dipulangkan.
 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pembayaran upah yang masih tertunda. Menurut usulan tersebut, proses deportasi tidak boleh mengabaikan hak pekerja migran yang telah menjalankan kewajibannya selama bekerja.
 

Pemenuhan hak itu menjadi bagian penting dari perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri.
 

Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Kepulangan Massal
 

Langkah kedua adalah menyiapkan rencana kontingensi untuk mengantisipasi kemungkinan kepulangan PMI secara massal melalui wilayah perbatasan.
 

Rieke mendorong koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), TNI, dan Polri agar penanganan kepulangan dapat dipersiapkan secara terkoordinasi.
 

Kesiapan lintas lembaga diperlukan agar proses pemulangan berjalan tertib serta kebutuhan perlindungan para pekerja migran dapat ditangani dengan baik.
 

Berantas Jaringan TPPO dan Agensi Ilegal
 

Langkah ketiga berfokus pada pemberantasan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 

Rieke meminta pemerintah menindak tegas agensi ilegal maupun oknum yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.
 

Pemberantasan praktik tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah eksploitasi pekerja migran. Penanganan yang tegas juga diperlukan agar masyarakat tidak terus menjadi korban jaringan perekrutan ilegal yang mengabaikan keselamatan dan hak-hak pekerja.
 

Pekerja yang Pulang Harus Mendapat Kesempatan Kerja
 

Langkah keempat adalah memperluas penyerapan tenaga kerja di dalam negeri melalui kolaborasi lintas kementerian.
 

Rieke mengusulkan agar PMI yang kembali ke Indonesia dapat diberdayakan di berbagai sektor, mulai dari pertanian dan perkebunan hingga hilirisasi industri nasional.
 

Upaya tersebut diharapkan membuka peluang bagi para pekerja migran untuk kembali memperoleh penghasilan dan melanjutkan kehidupan secara layak setelah pulang dari Malaysia.
 

Dengan demikian, kepulangan PMI tidak hanya dipandang sebagai persoalan pemulangan warga negara, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pemberdayaan tenaga kerja nasional.
 

Satu Data Indonesia untuk Perlindungan Tepat Sasaran
 

Langkah kelima yang diusulkan Rieke adalah mengoptimalkan implementasi Satu Data Indonesia.
 

Menurutnya, data pekerja migran yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan perlindungan secara tepat sasaran.
 

Ketersediaan data yang terpadu juga penting untuk mendukung koordinasi antarlembaga, mengidentifikasi kebutuhan pekerja migran, serta mempersiapkan layanan bagi mereka yang kembali ke Tanah Air.
 

Dengan data yang memadai, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah perlindungan secara lebih terukur dan sesuai kebutuhan.
 

"PMI Bukan Komoditas Murah"
 

Rieke menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia harus diperlakukan secara bermartabat. Negara, menurutnya, perlu memastikan mereka tidak kehilangan hak-haknya ketika menghadapi persoalan di negara tempat bekerja.
 

“Rakyat Indonesia bukan komoditas murah yang bisa diperas lalu dibuang begitu saja. Jika mereka harus pulang, pulangkan dengan terhormat, bawa hak gajinya, dan kita sambut mereka sebagai pahlawan di tanah air yang berdaulat,” tegasnya.
 

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi PMI, mulai dari pemenuhan hak di negara tujuan, proses kepulangan, hingga pemberdayaan setelah kembali ke Indonesia.
 

Bagi Rieke, perlindungan pekerja migran bukan sekadar urusan administratif. Hal itu menyangkut keadilan, jaminan sosial, kesempatan kerja, dan martabat bangsa dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: