Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Karhutla Menghanguskan Puluhan Ribu Hektare, 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka

Laporan: Firman
Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:03 WIB
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). - RMN -
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). - RMN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tersebut berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan ribuan hektare lahan di berbagai wilayah Indonesia.
 

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan data penanganan kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
 

243 Orang Jadi Tersangka
 

Kapolri menjelaskan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Hingga laporan yang disampaikan, terdapat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
 

"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," kata Suyudi dalam keterangan yang diterima Jumat (23/10/2026).
 

Dari total laporan tersebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses penanganan perkara masih berlangsung dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penyelesaian kasus.
 

Kasus Korporasi Capai 29.534 Hektare
 

Selain perorangan, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perusahaan. Tercatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
 

Perkara korporasi tersebut ditangani oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
 

Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi yang ditangani, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
 

Penanganan perkara korporasi menjadi perhatian penting karena kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan dapat berdampak luas terhadap lingkungan, ekosistem, dan masyarakat sekitar.
 

Polri Rekomendasikan Pencabutan 23 Izin
 

Dalam penanganan kasus korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan.
 

Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
 

"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, dua di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik," ujar Suyudi.
 

Kapolri juga menyebut adanya 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam kelompok perkara yang disampaikan.
 

Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan administratif terhadap perusahaan yang terkait perkara karhutla. Proses hukum terhadap masing-masing perusahaan tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Luas Konsesi Perusahaan Jadi Sorotan
 

Data Polri menunjukkan, 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.
 

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi sekitar 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
 

Dari 11 korporasi yang telah menjadi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
 

Besarnya luasan konsesi dan area terbakar tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran. Penegakan hukum juga diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut melalui proses peradilan dan upaya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Penegakan Hukum Harus Berjalan Konsisten
 

Penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia.
 

Data yang disampaikan Kapolri memperlihatkan bahwa perkara karhutla memiliki skala penanganan yang besar, mulai dari ratusan laporan polisi hingga puluhan ribu hektare lahan terdampak dalam perkara korporasi.
 

Langkah selanjutnya adalah memastikan setiap perkara ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, sekaligus memperkuat pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: